Pemanfaatan dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN sesuai arahan pemerintah pusat diprioritaskan untuk peningkatan ekonomi serta penanganan COVID-19, kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Nurbayah.

"Sesuai arahan pemerintah pusat penggunaan dana desa meliputi peningkatan ekonomi serta penanganan virus Corona," ujar Nurbayah ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Selain itu pemanfaatan dana desa juga untuk mengembangkan dan merevitalisasi Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes serta pendataan, pemetaan potensi dan sumber daya manusia.

Kemudian dana desa yang bersumber dari APBD dan APBN tersebut menurut Nurbayah, untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

"Adaptasi kebiasaan baru juga harus diprioritaskan untuk memastikan desa aman dari COVID-19," ucapnya.

"Khusus untuk peningkatan ekonomi seperti peningkatan BUMDes dan kegiatan padat karya di setiap desa," tambah Nurbayah.

Anggaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2021 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp38 miliar.

Sedangkan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara nilainya sama seperti tahun sebelumnya, yakni lebih kurang Rp73 miliar.

"Kalau dana desa dari APBD masih sama nilainya dengan tahun sebelumnya, dana desa dari APBN naik dari Rp36 miliar menjadi Rp38 miliar," kata Nurbayah.

Dana desa terendah yang diterima desa di Kabupaten Penajam Paser Utara jelasnya, sekitar Rp2,7 miliar, sedang yang tertinggi mencapai lebih kurang Rp7 miliar.

Ia mengatakan pembagian dana desa di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa sama karena pembagiannya berdasarkan jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskin tiap desa, luas desa, sera indeks kesulitan geografis.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021