Paser (ANTARA) - Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi melantik Ina Rosana sebagai dewan pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo periode 2021-2024 di Pendopo Kabupaten, Senin (28/12).
Pelantikan disaksikan Wakil Bupati Paser Kaharuddin, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Komandan Kodim 0904 Letkol Czi Widya Wijanarko, Sekretaris Daerah Paser Katsul Wijaya, dan Direktur Utama PDAM Tirta Kandilo Zam Zami.
Wakil Bupati Paser mengatakan dewan pengawas PDAM Tirta Kandilo memiliki peran penting dalam mengawasi tugas PDAM selaku perusahaan daerah yang melayani publik di bidang layanan air bersih.
“Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo agar dapat memberikan nasehat kepada direktur dalam pengelolaan perusahaan dengan rekomendasi laporan kepada Bupati Paser,” ujar Kaharuddin.
Diketahui sebelumnya bahwa dewan pengawas ditunjuk langsung oleh Bupati Paser.
Namun, setelah terbitnya peraturan pemerintah No.54 Tahun 2017 dan Permendagri No.37 Tahun 2018, dewan Pengawas saai ini melalui tahapan proses seleksi (asesmen).
Menurut Kaharuddin, PDAM Tirta Kandilo harus mampu melayani masyarakat sebagaimana program pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Tugas PDAM lanjut Kaharuddin, mencakup pelayanan, teknis profesional pendanaan , ketersediaan air baku, kinerja penyelengara sistem penyediaan air minum dan komitmen pemerintah daerah.
"Kepada dewan pengawas yang baru dilantik saya ucapkan selamat bertugas semoga selalu amanah dalam menjalankan fungsinya dalam pendistribusian dan penjualan air," katanya.
Sementara Dewan Pengawas PDAM Tirta Kandilo, Ina Rosana mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Dewan Pengawas tentu memiliki tanggung jawab yang berat dengan tugasnya seperti memberikan pengawasan yang optimal, memberi nasehat dan arahan kepada direktur terhadap kinerja operasional secara keseluruhan Perumda,” jelas Ina.
Ina mengatakan selain melayani air bersih, PDAM Tirta Kandilo akan merencanakan proyek pembuatan air kemasan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Paser.