Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi ke depan wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan amanah Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin, Minggu (20/5), ketika menjelaskan hasil kunjungan kerja komisi yang dipimpinnya ke Kementerian Negara (Kemeneg) Lingkungan Hidup (LH), belum lama ini.

Menurut politisi Partai Golkar asal Dapil I Samarinda ini, dalam kunjungan kerja tersebut Komisi III berkonsultasi permasalahan lingkungan hidup di Kaltim secara umum dan  kebijakan Kemeneg LH tentang pengelolaan LH.

"Saat ini Kemeneg LH sedang mengembangkan KLHS - Kedepannya BLH di setiap daerah wajib menyusun KLHS yang merupakan amanah Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan ke depannya BLH di setiap daerah wajib menyusun KLHS ini," kata wakil rakyat yang berlatar belakang advokat ini.

Dalam pertemuan juga terungkap, perlu ada sinergitas antara Kemeneg LH  dengan BLH di masing-masing  provinsi dalam melaksanakan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper), yang saat ini masih ada perbedaan kriteria penilaiannya.

Sedangkan menyangkut CSR, Kemeneg LH tidak terkait langsung, namun dalam Amdal sudah ada bagian yang menyebutkan "perlu" memperhatikan masalah sosial kemasyarakatan.

"Kami juga mendapatkan informasi dari Kemeneg LH, apabila terjadi pelanggaran terhadap lingkungan hidup, maka Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) punya hak dan kewajiban untuk memproses permasalahan tersebut," kata Dahri Yasin. (Humas DPRD Kaltim)




Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026