Paser (ANTARA) - Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menerima penghargaan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu malam (27/11) di Claro Hotel Makasar.
Penghargaan diberikan Dirjen Perlindungan dan Jaminan sosial Kemensos RI, Harry Hikmat.
PKH merupakan program bantuan sosial kepada keluarga pra sejahtera atau keluarga tidak mampu, beruapa uang tunai yang diberikan 3 bulan sekali.
Penghargaan ini diberikan kepada 5 Kabupaten/Kota se-Indonesia, di mana di Kaltim hanya Kabupaten Paser yang mendapatkan penghargaan ini.
Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengatakan pada tahun 2019 terdapat dana sebesar Rp57 Milyar yang dikucurkan pemerintah untuk program PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Paser.
“Dana PKH untuk Paser tahun 2019 sebesar Rp.57 Milyar. Diberikan kepada penerima pra sejahtera yang tersebar di 10 kecamatan. Bantuan berupa uang tunai ini digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya,” kata Yusriansyah.
Penerima bantuan ini setiap saatnya semakin berkurang. Pada tahun 2018, terdapat 8.166 penerima. Sedangkan di awal tahun 2019, penerima bantuan berkurang menjadi 7.916 penerima.
“Artinya, penerima keluaga pra sejahtera di Paser menurun. Masyarakat yang sebelumnya tidak mampu kini tidak lagi menerima bantuan ini,” kata Yusriansyah.
Bupati berharap penerima bantuan PKH ini semakin berkurang. Ia meminta kepada para pendamping PKH, untuk dapat mengarahkan bantuan yang diberikan agar digunakan tepat sasaran.
“Harapan kami penerima PKH berkurang. Para pendamping juga kami harap selalu mengarahkan bantuan ini agar tepat sasaran. Dengan begitu tingkat kemiskinan di Paser semakin berkurang,” ujar Yusriansyah.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Paser Hairul Saleh memastikan penerima bantuan PKH di Paser setiap saatnya semakin berkurang.
Pada penyaluran tahap pertama, Pemkab Paser memberikan bantuan kepada 7.916 penerima. Di tahap kedua, berkurang menjadi 7.878 penerima.
Penyaluran yang dilakukan di tahap ketiga pun demikian, terdapat penurunan penerima bantuan. “Di tahap ketiga, penerima bantuan ini berkurang menjadi 7.770 penerima. Dan di tahap akhir, berkurang penerimanya menjadi 7.345,” jelas Hairul Saleh.
Ia mengatakan dalam program ini, KPM yang telah menerima selama 6 tahun wajib mengundurkan diri. “Dari jumlah 7.345 KPM itu ada 39 pendamping yang memastikan bantuan digunakan tepat sasaran. Yang sudah 6 tahun dapat, harus mengundurkan diri,” katanya.
Hairul Saleh mengatakan, bantuan ini disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening BRI. “Dananya ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, kebutuhan ibu hamil, dan kebutuhan dasar masyarakat lain,” ucap Hairul Saleh. (MC Kominfo Paser)