Pemalang (ANTARA) - Jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi, termasuk bagi para atlet dan Non-ASN.
Melalui Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan disebutkan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, pihaknya terus memberikan pelayanan terbaik melalui semangat layanan PRIMA untuk memastikan seluruh peserta Dan keluarga mendapatkan haknya atas risiko sosial yang terjadi.
Seperti yang baru-baru ini terjadi kepada Alm. Ramon Setyono yang meninggal dunia karena sakit. Almarhum sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kerja Non-ASN di Dinas Pendidikan dan guru kontrak di Sekolah Dasar Negeri Srondol Wetan.
Sebagai bentuk pengabdian kepada negeri, almarhum juga merupakan seorang atlet pada Cabang Olahraga Baseball.
Sebagaimana diketahui, pada saat even Asian Games beberapa waktu lalu, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet Tim Indonesia yang berlaga di even terbesar se-Asia tersebut.
Ramon merupakan salah satu atlet yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Ramon terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki 3 kartu peserta, yang mana dua diantaranya masih aktif sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yakni sebagai atlet ASEAN Games dan pekerja Penerima Upah (PU) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan duka cita mendalam kepada Suriah, istri sekaligus ahli waris dari almarhum Ramon.
Krishna bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam kunjungan ke kediaman almarhum di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (6/3) memberikan santunan kematian dan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus bantuan usaha dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum.
"Pada kesempatan kali ini, kami BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak dari ahli waris almarhum Ramon, berupa santunan kematian dan dana JHT kepada orang tua selaku ahli waris. Sebagai bentuk kepedulian, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan bantuan usaha yang dapat dipergunakan oleh ahli waris memulai usaha agar tetap bisa mendapatkan penghasilan," tutur Krishna.
Pihaknya berharap dana yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif dan dapat membantu meringankan beban perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan kunjungan bersama dengan Menpora itu, Krishna menuturkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pada sektor profesi seperti atlet ataupun komunitas serta organisasi kemasyarakatan, dimana pada sektor itu Menpora memiliki peranan penting dalam memastikan kesejahteraan jajarannya, khususnya non-ASN, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN di lingkungan pemerintah, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU no. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011," tegas Krishna.
Dia menambahkan, di jajaran Kemenpora ada banyak bidang yang harus disentuh oleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti pada bidang Pengembangan Pemuda dan Pemberdayaan Pemuda yang dibawahnya memiliki jajaran hingga ke tingkat Kabupaten/ Kota.
Semuanya bisa dan sangat mungkin untuk bisa dijangkau oleh perlindungana jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga ke depannya perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia”, pungkas Krishna.
Dalam kesempatan ini Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi masyarakat dengan Jaminan Sosial, dalam hal ini atlet sebagai pahlawan yang membawa nama Indonesia melalui prestasinya.
"Tentu ya kita sadar dengan risiko ini bisa terjadi kapanpun dan dimanapun tanpa kita ketahui," katanya.
Atlet Dan Non-ASN Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 7 Maret 2019 15:37 WIB
Pada kesempatan kali ini, kami BPJS Ketenagakerjaan memberikan hak dari ahli waris almarhum Ramon, berupa santunan kematian dan dana JHT kepada orang tua selaku ahli waris...,