Penajam (Antaranews Kaltim) - Dana transfer triwulan keempat tahun 2017 dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipangkas sekitar Rp180 miliar, kata Sekretaris Kabupaten Penajam Tohar.
"Pemangakasan dana transfer itu karena ada lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi," ungkap Tohar ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Ia menjelaskan, besaran lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi sebesar Rp180 miliar itu terhitung dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya pemangkasan dana transfer itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terpaksa menunda pembayaran tunggakan kepada pihak ketiga sebesar Rp56 miliar untuk proyek reguler atau yang bukan dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak yang batal dibayarkan pada 2017.
Permasalahan lebih salur dana itu juga membuat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak dapat membayarkan insentif pegawai selama dua bulan terhitung November-Desember 2017.
Selain itu, lanjut Tohar, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak dapat menyalurkan dana desa tahap kedua dari APBD 2017 untuk 30 desa di daerah setempat.
Namun, Tohar menjelaskan bahwa pencairan dana alokasi khusus yang tertunda pada 2017 karena ada kebijakan administrasi akan dimasukkan dari pendapatan yang ditransfer ke kas daerah pada 2018.
DAK (dana alokasi khusus) yang tertunda pada 2017 tersebut sebesar Rp36 miliar, terdiri dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dana BOS yang bersumber dari APBN senilai Rp9 miliar untuk pembayaran insentif bagi 1.250 tenaga pendidik atau guru pada triwulan keempat 2017, sementara dana JKN untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp27 miliar.
Untuk pelunasan sejumlah proyek yang didanai melalui DAK masuk kategori utang daerah dan menjadi prirotas pengeluaran daerah pada 2018, jelas Tohar. (*)
Dana Transfer Penajam 2017 Dipangkas Rp180 Miliar
Jumat, 5 Januari 2018 22:31 WIB