"Warga kami merasa dirugikan akibat kegiatan tambang batubara yang dilakukan pada siang hari dan malam hari," kata Koordinator Warga Sukri Cakka, di Kutai Timur, Kamis.
Menurut Sukri Cakka, banyak sekali dampak tidak bagus yang diakibatkan aktivitas pertambangan batubara di wilayahnya yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Hal ini sudah kami laporkan kepada Pemkab Kutai Timur maupun kepada perusahaan PT Kaltim Prima Coal," katanya.
Dampak dan kerugian yang warga rasakan selama ini adalah keruhnya sumber air bersih yang selama ini dikonsumsi sebagai air minum, katanya.
Kerugian lain menurut Sukri Cakka, adalah terjadinya kerusakan tanaman petani yang diakibatkan gangguan binatang seperti babi hutan dan kera karena habitatnya sudah terganggu.
Selain itu suara bising dari kendaraan berat yang beroperasi selama 24 jam non stop, sehingga menggangu waktu istrahat warga.
Dampak lain adalah gangguan pernafasan akibat pencemaran udara yang diakibatkan debu tambang yang berasal dari aktivitas pertambangan.
"Masalah ini sudah kami laporkan kepada pihak perusahaan, dan sudah kami adukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur, namun sampai sekarang belum ada respon, sehingga kami mengirim surat ke DPRD Kutai Timur untuk memfasilitasi pertemuan perusahaan dengan warga Desa Sepaso," katanya.
Surat ke DPRD Kutai Timur tanggal 6 Juni 2011 bernomor 01/WMBT-SP/VI/2011.
"Warga kami sudah banyak yang terganggu kesehatan seperti batuk-batuk, karena debu dan air yang dikonsumsi keruh dan tidak sehat," katanya lagi.
Ketua DPRD Kutai Timur Harti, saat dikonfirmasi mengatakan, sudah menerima surat warga desa Sepaso Bengalon terkait masalah aktivitas pertambangan batubara PT Kaltim Prima Coal.
"DPRD sudah menindak lanjuti aspirasi warga, dan pertemuan dijadwalkan hari senin, 13 Juni mendatang di ruang Penel gedung DPRD Kutai Timur di bukit pelangi, dengan agenda dengar pendapat mengenai dampak kegiatan pertambangan yang dilakukan PT KPC, "katanya.
Semua Komisi yang ada di DPRD akan hadir dalam dengar pendapat itu, begitu juga pihak perusahaan yang dilaporkan warga harus hadir memberikan keterangan dan penjelasannya.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.