Pelantikan itu dilakukan di Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu, dan disaksikan oleh, Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Musyahrim, Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Bohari Yusuf, dan sejumlah pengurus PGRI Kaltim.
Jumlah personil dalam DKGI Kaltim sebanyak tujuh orang, yakni Suyatman sebagai ketua, Siti Aminah wakil ketua, Lambang Subagio sekretaris, Sri Adiningsih bendahara, ditambah tiga orang anggota yakni Ali Hamdi, Syafruddin Pernyata, dan Bohari Yusuf.
"Pelantikan yang saya lakukan di Kaltim ini merupakan yang kelima kalinya, yang pertama saya melantik di Sumatera Selatan, kemudian Sulawesi Selatan, Jogja, dan keempat di Jawa Timur," kata Wardiman Djoyonegoro usai melantik DKGI Kaltim di Samarinda, Sabtu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini melanjutkan, tujuan dibentuknya DKGI antara lain, untuk melakukan pembinaan terhadap guru agar tidak melanggar kode etik guru. Jika di kemudian hari ditemukan ada guru yang melanggar kode etik, maka DKGI akan terjun untuk melakukan penilaian.
Dalam penilaian itu akan dibahas bersama, apakah kode etik yang dilanggar itu dalam kategori pelanggaran berat atau ringan. Jika pelanggarannya ringan, maka guru yang bersangkutan akan dibina.
Namun jika kode etik yang dilanggar itu berat, maka guru yang bersangkutan akan diberi peringatan keras, bahkan yang paling fatal adalah rekomendasi dari DGKI kepada sekolah atau atau dinas terkait tentang hukuman yang layak diberikan.
Di samping itu, kode etik yang ditangani oleh DGKI adalah hubungan antara guru dengan siswa, jika dalam mengajar terdapat kasus guru yang dianggap melakukan kekerasan terhadap siswa, maka DGKI harus turun tangan.
Dia mencontohkan, misalnya ada orang tua siswa yang melapor ke polisi bahwa anaknya dipukul oleh guru saat mengajar di kelas. Polisi memang bisa bertindak berdasarkan pada KUHP atau berdasarkan UU Hak Azasi Manusia.
Namun, DGKI juga akan mengkaji, apakah perlakuan terhadap siswa itu demi untuk mendidik siswa agar tidak melakukan perbuatan salah untuk yang kedua kali atau karena emosional guru yang tidak terkendali.
"Bila dalam kajian DGKI memang perlakukan terhadap siswa itu dalam rangka pendidikan atau karena siswa melakukan pelanggaran berat, maka DGKI bisa memberikan rekomendasi kepada polisi bahwa perlakukan itu wajar agar anak tidak mengulangi kesalahan fatal," kata Wardiman.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.