Samarinda (ANTARA Kaltim) - Status Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (BPD Kaltim) yang sebelumnya sebagai perusahaan daerah (Perusda) telah berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Ketua pansus perubahan status BPD Kaltim DPRD Kaltim, Herwan Susanto di Samarinda, Minggu, mengatakan, memang masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan terkait peralihan status bank milik pemerintah provinsi Kaltim tersebut.
Namun lanjutnya, pihaknya telah menyampaikan hasil kerja final pansus dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim, Jumat (4/11).
"Setelah Raperda ini ditetapkan, masih ada proses yang dilewati. Pansus juga mengusulkan kepada pimpinan DPRD segera meminta komisi yang membidangi melakukan pengawasan terhadap proses tahapan selanjutnya, melalui rapat-rapat dengar pendapat, khususnya mengenai hasil rancangan atas anggaran dasar perusahaan, pemindahan aset dan hal penting lainnya," kata Herwan.
Ia membeberkan beberapa proses yang perlu akan dilalui di antaranya menetapkan notaris untuk perubahan badan hukum dan penetapan akta pendirian dan anggaran dasar.
"Mereka juga harus mengajukan permohonan izin prinsip kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk perubahan bentuk badan hukum,"jelasnya.
Kemudian, lanjut Herwan meminta keputusan RUPS BPD Kaltim atas draft Akta Pendirian dan Anggaran Dasar yang disusun oleh Notaris, serta menyampaikan Draft Akta Pendirian kepada DPRD Kaltim.
Selain itu, dia melakukan Pendaftaran Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Bank yang dibuat notaris kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mengajukan permohonan persetujuan pengalihan ijin usaha kepada (OJK) dari badan hukum lama menjadi badan hukum baru.
Kemudian, dia meminta RUPS untuk melakukan pembubaran atas badan hukum lama. Kemudian mengumumkan di media atas perubahan bentuk badan hukum, dan membuat berita acara pengalihan hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru pada saat pertama kali dilakukan kegiatan operasional dalam bentuk badan hukum.
Ia berharap dampak dari berubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas, diharapkan laba bersih BPD Kaltim pada tahun-tahun mendatang semakin meningkat.
Pada 2013 laba berkisar Rp600 miliar, sehingga perubahan status tersebut menjadikan PAD yang diperoleh dari BPD Kaltim dalam bentuk instrumen jasa giro, bunga deposito, dana pembangunan daerah, dan dividen akan naik seiring dengan naiknya laba bersih. (*)
BPD Kaltim Telah Berstatus PT
Senin, 7 November 2016 7:24 WIB