Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan memastikan penghematan dana
transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp72,9 triliun akan dilakukan
secara hati-hati dan selektif agar tidak mengganggu kinerja perekonomian
nasional.
"Penghematan dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak
mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan
infrastruktur untuk stimulasi perekonomian daerah," kata Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Widodo, di Jakarta, Selasa.
Boediarso menjelaskan penghematan Rp72,9 triliun bersumber dari
penghematan alamiah Rp36,8 triliun, penundaan sebagian penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU) Rp19,4 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp16,7
triliun.
Penghematan alamiah tersebut antara lain berasal dari DBH Pajak
Rp4,2 triliun akibat turunnya perkiraan penerimaan pajak serta DAK fisik
Rp6 triliun karena beberapa daerah diperkirakan tidak bisa memenuhi
persyaratan pencairan yang berbasis dari kinerja penyerapan.
Kemudian, penundaan pencairan DAK nonfisik Rp23,8 triliun yang
berasal dari dana tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah
Rp23,4 triliun dan dana tambahan penghasilan guru pengawai negeri sipil
daerah Rp209 miliar.
Penundaan pemberian dana tunjangan ini terjadi karena berkurangnya
jumlah guru yang bersertifikasi dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947
orang karena pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural dan meninggal,
yang bisa dicairkan apabila anggarannya tersedia di RAPBN 2017.
"Masih ada sisa tunjangan guru 2015 yang mengendap Rp19,6 triliun,
ini sebenarnya tinggal disalurkan. Jadi tidak ada istilah pemotongan,
karena yang ada hanyalah mengoptimalkan sisa dana di kas daerah untuk
membayar tunjangan di masing-masing daerah," kata Boediarso.
Selain itu, penghematan alamiah berasal dari penundaan pencairan
dana desa Rp2,8 triliun, karena diperkirakan ada beberapa daerah yang
tidak mampu memenuhi persyaratan penyaluran berdasarkan realisasi
penyaluran dari kabupaten kota ke desa serta penyerapan di tingkat desa.
Sedangkan, penundaan penyaluran sebagian DAU maupun DBH terjadi
dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah berupa perkiraan
pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai dan belanja
modal serta posisi saldo kas pada akhir 2016.
"Penundaan DAU ini berlaku mulai September hingga Desember 2016 bagi
169 daerah yang mempunyai kategori perkiraan posisi saldo per akhir
2016, dengan besaran penundaan yang bervariasi mulai 20 persen hingga 50
persen," jelas Boediarso.
Ia memproyeksikan penundaan ini bisa membuat pendapatan daerah
hingga akhir tahun 2016 akan berkurang, namun pemerintah daerah masih
memiliki kemampuan untuk mendanai belanja operasional, termasuk belanja
modal untuk infrastruktur publik.
"Dengan memperhatikan saldo kas pada akhir Juli 2016, serta
perkiraan pendapatan yang diterima daerah dari PAD serta sebagian DAU
dan DBH, maka daerah yang ditunda sebagian penyalurannya masih dapat
membiayai belanja," katanya. (*)
Kementerian Keuangan Pastikan Penghematan Transfer Daerah secara Selektif
Rabu, 31 Agustus 2016 10:44 WIB