"Terdata ada sekitar 40 ribu penduduk yang masih berstatus anak-anak dan mereka harus memiliki KIA. Tapi, kami hanya mendapatkan 25.398 keping blanko," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Penajam, Jumat.
Dengan demikian, lanjutnya, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara masih kekurangan sebanyak 14.602 keping blanko untuk melakukan pencetakan KIA sesuai dengan jumlah penduduk yang masih berstatus anak-anak itu.
Jumlah warga yang berstatus anak-anak tersebut bervariasi dari bayi hingga remaja 17 tahun, dan Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara siap untuk menerbitkan KIA yang dicanangkan pemerintah pusat.
"Kami belum mengetahui, apakah kekurangan blanko itu akan ditambahkan lagi oleh Kemendagri atau kami harus membeli menggunakan anggaran sendiri untuk menutupi kekurangan itu," ujar Suyanto.
Dengan sudah diterimanya blanko KIA tersebut, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan persiapan untuk pelaksanaan penerbitan KIA tersebut.
Petugas dari Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan pengumpulan data penduduk usia di atas lima tahun sampai 17 tahun dengan mendatangi SD dan SMP atau sederajat, serta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan.
"Kami juga masih menunggu petugas yang sedang dilatih di Kemendagri untuk menangani penerbitan KIA itu," ucap Suyanto.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara berencana meluncurkan kartu identitas anak tersebut pada September 2016.
Namun, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara masih terkendala ketersediaan tinta "ribbon" atau jenis tinta khusus untuk pencetakan kartu identitas itu, karena pemerintah pusat tidak menyediakan tinta tersebut.
"Harus ada anggaran yang disediakan pemerintah daerah, karena daerah harus menyediakan tinta ribbon untuk pencetakan KIA," tambah Suyanto. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.