"Harus ada kalimat yang instruksional kepada pemerintah agar dapat menyetor modal itu. Misalnya harus menyetor modal setiap tahun yang besarannya nantinya disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD,Red) Kaltim," tutur Rusman.
Menurutnya, rencana kerja merupakan hal penting dan mendasar karena merupakan acuan dalam menentukan batas maksimal waktu untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan modal dasar sebesar Rp10 triliun.
Melalui rencana kerja yang baik, maka pemenuhan Rp10 triliun yang dilakukan secara berkala akan memiliki arah yang jelas sehingga mampu memaksimalkan kinerja BPD Kaltim dalam memberikan penambahan pendapatan bagi daerah.
"Penyertaan modal kepada BPD Kaltim tentu mengacu kepada besaran APBD Kaltim tiap tahunnya, akan tetapi hal yang harus digaris bawahi juga tentu berkaitan erat dengan setoran BPD kepada daerah setiap tahunnya," tutur Rusman.
Artinya, melalui sistem perencanaan yang jelas akan mendongkrak pendapatan daerah melalui bank berplat merah ini, sehingga melalui penambahan modal dasar yang dilakukan secara berkala benar-benar mampu membawa BPD menjadi salah satu bank yang maju dan berkembang.
Menurutnya, cukup lamanya pembahasan alih status BPD Kaltim dikarenakan dibutuhkan kehati-hatian dalam merumuskan pasal demi pasal agar mencapai raperda yang maksimal. "Intinya BPD Kaltim harus siap bersaing dengan bank-bank lainnya," sebut Rusman.(Humas DPRD Kaltim)
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.