Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Para pengepul dan pengirim kepiting yang tergabung dalam wadah Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan (Askib) Kalimantan Timur minta kebijakan larangan perdagangan kepiting bertelur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga disampaikan kepada para petambak dan nelayan penangkap kepiting.
"Jadi bukan hanya kepada kami para shipper atau pengirim kepiting, para nelayan harus mengetahui kebijakan baru ini," kata Bendahara Askib, Andi Abdul Hakim, di Balikpapan, Kamis.
Para pengusaha kepiting juga menyebut dirinya shipper, sebab mereka adalah juga pengirim atau shipper kepiting untuk ekspor atau ke daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Dengan disampaikan kepada nelayan atau para petambak maka bisa diharapkan nelayan dan petambak akan tahu, kemudian bisa diharapkan ketaatannya untuk tidak lagi menangkap kepiting bertelur untuk dijual.
Kepada nelayan dan petambak juga diedukasi mengapa sampai muncul larangan tersebut, apa tujuannya sesungguhnya, hingga bila memungkinkan, apa pengganti pekerjaan menangkap kepiting.
Sehingga ada kesadaran dan mereka tidak lagi memaksa kami untuk membeli kepitingnya dari jenis yang dilarang itu, lanjut Hakim.
Dalam kelaziman perdagangan kepiting sekarang dimana para petambak atau nelayan membawa kepiting hasil tangkapannya kepada pengepul atau para pengusaha.
Kepiting dihargai berdasarkan beratnya, dulu juga berdasar jenis kelaminnya, dan yang menjadi sumber larangan Kementerian KKP, berdasarkan keadaanya kepiting betina, bertelur atau tidak.
Menurut Hakim, 1 kg kepiting bertelur bisa mencapai Rp350.000 per kg di Balikpapan. Kepiting seberat itu rata-rata terdiri dari 3-4 ekor.
"Kalau kami tidak beli, bisa diparang sama nelayan atau petambak," kata Hakim serius.
Sebab itulah sulit mencegah nelayan dari menangkap kepiting bertelur karena itulah pekerjaan yang memberi penghasilan cukup signifikan bagi nelayan dan petambak tanpa mereka harus berupaya sangat berat.
"Karena pada dasarnya bagi petambak ikan, kepiting adalah hama di tambak," kata Mahmud, petambak di Manggar, Balikpapan Timur.
Apalagi kepiting itu jumlahnya banyak. Ditambah lagi permintaan akan kepiting itu selalu ada dan harganya cukup lumayan.
"Lalu mereka menangkap di tambaknya sendiri, kita mau apa coba," ucap Hakim.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 1/2015 yang melarang ekspor kepiting betina bertelur dan kepiting jantan dan betina dengan ukuran karapas kurang dari 15 cm.
Dua spesies lainnya turut dilarang diperjualbelikan, yaitu rajungan (Portunus pelagicus spp) yang ukurannya kurang dari 10 cm, dan lobster (Panulirus spp) yang panjangnya di bawah 8 cm.
Aturan ini efektif ditegakkan oleh Balai Karantina Ikan Kelas I Sepinggan dengan tidak lagi menerbitkan sertifikat kesehatan produk perikanan untuk ekspor dan antar-area atas kepiting, udang, dan rajungan.
"Aturan itu untuk pelestarian species-species tersebut, artinya juga untuk anak cucu kita nanti," kata Agus Bei, pengelola Mangrove Center tempat dimana kepiting-kepiting sitaan Balai Karantina Ikan Balikpapan dilepaskan. (*)
Larangan Perdagangan Kepiting Bertelur Harus Diketahui Nelayan
Kamis, 14 April 2016 12:29 WIB