Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR mengaku belum mengambil langkah
terkait pemecatan Fahri Hamzah dari kepengurusan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).
"Sampai saat ini dari pimpinan DPR belum
menerima SK (surat keputusan) dari PKS, sehingga proses apapun belum.
Saat ini keadaan masih seperti kemarin-kemarin, Fahri masih menjadi
Wakil Ketua DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung
Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, pimpinan akan memproses secara administratif,
kemudian melakukan rapat pimpinan dan bamus, bersama pimpinan fraksi di
DPR.
Di samping itu, pimpinan juga perlu mempertimbangkan
gugatan Fahri ke Pengadilan Negeri beberapa waktu mengenai pemecatan
dirinya.
"Namun yang kita lihat Pak Fahri mengajukan gugatan ke pengadilan,
sehingga pimpinan mempertimbangkan masalah itu. Sesuai Undang-Undang
kita tidak bisa mengesampingkan apa yang sedang dilakukan Pak Fahri,"
tutur Agus.
Dia menegaskan, penarikan anggota dewan merupakan hak dari DPP
partai yang bersangkutan. DPR dalam ini akan menjalani proses tidak
terburu-buru.
"Penarikan seluruh anggota dewan yang berhak menentukan adalah
fraksi masing-masing, dari DPP partai. Kita (DPR) menjalani proses ini
dulu, kita tidak boleh melihat secara terburu-buru," pungkas Agus. (*)
Pimpinan DPR Belum Proses Pemecatan Fahri Hamzah
Kamis, 7 April 2016 11:19 WIB