Rusman menambahkan pengunduran diri ketua Pansus pada Desember 2015 disebabkan mengikuti pemilihan kepala daerah juga sempat membuat Pansus harus mengadakan pemilihan ulang ketua sebagai syarat sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan yang berlaku.
Menurutnya, dalam hal melakukan percepatan pembahasan Pansus melakukan berbagai pertemuan baik tingkat lokal dengan instansi terkait hingga ke pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam proses pembahasan pihaknya juga memberi kesempatan kepada sembilan fraksi yang ada di DPRD Kaltim untuk memberi masukannya karena bagaimanapun objek dari tata tertib dan kode etik ini adalah seluruh anggota dewan.
Namun, sayangnya hanya dua fraksi yang menyampaikan masukannya yakni PAN dan PKS.
Dikarenakan masih banyak fraksi yang belum memberikan masukan maka Pansus kembali memberikan kesempatan hingga batas waktu yang ditetapkan akan tetapi hanya bertambah satu fraksi yaitu Demokrat sehingga semua baru berjumlah tiga.
“Pansus berharap seluruh fraksi dapat berkontribusi dalam memberikan saran dan masukannya demi sempurnanya draf rancangan peraturan daerah sehingga nantinya ketika diterapkan dapat maksimal,â€kata Rusman. (Humas DPRD Kaltim/adv)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.