Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim periode 2015-2035 Veridiana Huraq Wang menyampaikan bahwa pansus yang dipimpinnya tersebut telah merampungkan pembahasannya, sehingga siap untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.
Dalam rapat paripurna, Selasa (29/12), disepakati Perda RTRW disahkan dan segera diberlakukan.
Selesainya pembahasan oleh pansus selama kurang lebih 8 bulan ini disampaikan Veridiana dalam rapat pimpinan DPRD Kaltim sesaat sebelum membacakan hasil laporan kerja pansus pada rapat paripurna di Gedung Utama.
Dalam rapat pimpinan tersebut, secara simbolis Veridiana menyerahkan draf Raperda RTRW kepada Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS untuk ditinjaklanjuti oleh pimpinan.
“Tadi pagi pansus kami telah melakukan rapat internal, dan sepakat menyatakan bahwa Raperda RTRW Kaltim 2015-2035 resmi selesai dibahas. Untuk selanjutnya kami serahkan berkas ini kepada pimpinan untuk ditinjak lanjuti,†ucapnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS, Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf dan ketua-ketua fraksi, komisi, dan badan-badan di antaranya Ali Hamdi (Fraksi FKS/Badan Kehormatan), Suterisno Thoha (Fraksi Gerindra), Syafruddin (PKB), Ismail (PPP-Nasdem), Muspandi (PAN), Edy Kurniawan (PDI-P/Komisi II), Jahidin (Baperda), Andi Harun (Fraksi Golkar), dan Dahri Yasin (Komisi III).
Terpisah, anggota Pansus RTRW Baharuddin Demmu menyatakan, meski sempat ada persoalan pada draf raperda, khususnya pada persoalan data tambang dan karst sehingga Pansus berniat memperpanjang masa kerja, hal itu telah clier.
Pada dua rapat terakhir dengan Pemprov Kaltim, menurutnya Pansus telah berkali-kali mencecar eksekutif soal data tambang dan karst yang belum satu persepsi dengan Pansus.
Demmu mencontohkan, ia sempat bersuara keras dan meminta agar data izin tambang yang selama berbulan-bulan terkesan ditutupi segera disahkan kepada Pansus. “Akhirnya sudah diserahkan, dan kami minta agar selama 20 tahun ke depan tak ada izin tambang baru selain yang sudah ada. Peningkatan boleh, dari eksplorasi menjadi eksploitasi,†katanya.
Soal tarik-ulur tata ruang untuk bentang karst, Demmu menyatakan memang yang diatur dalam RTRW belum ideal benar, sebagaimana diharapkan para penggiat lingkungan.
“Tapi RTRW ini bukan kitab suci. Saat konsultasi di Kemendagri, RTRW kita bisa dievaluasi sekali dalam 5 tahun. Tapi bukan berarti harus menunggu lima tahun. Kalau dua bulan ke depan dirasa ada yang harus kita perbaiki ya kita perbaiki,†katanya.
Ia berharap masyarakat bisa menilai positif langkah yang diambil pansus untuk menyegerakan pengesahan RTRW yang memang sudah cukup lama ditunggu. (Humas DPRD Kaltim/adv)