Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur mengirim nota protes kepada Bank Mandiri selaku bank yang mendanai perusahaan yang melanggar komitmen pelestarian lingkungan.
"Protes juga kami sampaikan kepada Bank Indonesia selaku pemegang otoritas perbankan di Indonesia, karena satu kreditor dari PT Fajar Sakti Prima dari Bayan Grup, termasuk Bayan Group Resources sendiri, adalah Bank Mandiri," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Merah Johansyah, di Balikpapan, Senin.
Berdasarkan data Jatam, PT Fajar Sakti Prima menerima kredit dari Bank Mandiri dan diduga juga dari sejumlah bank lain.
Padahal perusahaan ini disebutkan melanggar komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dengan mengangkut batu bara melebihi batas yang diizinkan dan melewati badan sungai yang tidak diperuntukkan baginya.
PT Fajar Sakti Prima mengangkut hingga 8.000 ton batu bara dari 3.000 ton yang diizinkan, dan melewati Sungai Kedang Kepala, sungai tempat habitat pesut mahakam (Orcaella brevirostris), lumba-lumba air tawar yang terancam punah.
Izin angkutan PT Fajar adalah melewati Sungai Belayan.
Padahal lagi, ujar Johansyah, otoritas perbankan mengklaim menerapkan green banking dalam kebijakan pengucuran kreditnya.
Green banking artinya kredit atau fasilitas keuangan hanya diberikan kepada perusahaan yang patuh pada komitmen pelestarian lingkungan atau sebaliknya, pemberian kredit atau fasilitas perbankan berpatokan pada ketaatan terhadap hal-hal yang tercantum dalam dokumen mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Apalagi Bank Mandiri, seperti dinyatakan Direktur Keuangan Pahala N Mansury, sudah menggunakan prinsip-prinsip green banking tersebut," kata Johansyah lagi.
Menurut Johansyah, bila memang benar Bank Mandiri dan perbankan Indonesia peduli lingkungan, maka hendaknya fasilitas kredit kepada perusahaan yang bermasalah atau membuat masalah lingkungan dihentikan.
Dia mengingatkan bahwa perbankan Indonesia harus mengoreksi kebijakan tersebut. (*)
Jatam Protes Bank Mandiri dan BI
Senin, 10 Agustus 2015 19:55 WIB