Sangata (ANTARA News) - Pemkab Kutai Timur mengajukan sembilan rancangan peraturan daerah pada awal 2010 ini kepada DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan.

Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H Ardiansyah Sulaiman di Sangata, Selasa menyatakan bahwa sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) itu memiliki arti strategis bagi daerah tersebut dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan serta pembangunan.

"Sesuai amanat dalam UU Nonor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka terdapatnya keleluasan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan atas dasar prakarsa sendiri, kreatifitas dan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan serta memajukan daerahnya,” papar dia.

Ia menjelaskan bahwa pemerintahan otonomi daerah itu bukan sekedan menjalankan kepentingan daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul secara efesien dan efentif.


"Namun, Perda seyogjanya merupakan seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah," imbuh dia.

Raperda yang diajukan itu, antara lain yakni Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2008 dan Raperda Penerbitan, Pengololaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan
Perusahaan Air Minum ( PDAM)  Pelayanan Air Minum Perusahaah  Daerah Air Minum
Penyelengggaraan Pendidikan di Kutai Timur.

Raperda Pembangunan Jangka Menengah ( RPM) Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2006-2010, Raperda Penyertaan Modal Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Kabupaten Kutai Timur, Raperda Penetapan 11 Desa Persiapan dalam Wilayah Kutai Timur menjadi Desa Definitif dan Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Kutai Timur.


Ia menambahkan bahwa Perda juga mendukung berbagai tugas perbantuan yang bersifat menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peratuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Karenanya, Perda harus sejalan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi itu, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta Perda lainnya maupun HAM (hak asasi manusia," papar dia.

Terkait penyerahan sembilan Raperda itu, maka DPRD Kutai Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda nota pengantar penyampaian raperda oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, diruang utama gedung DPRD Kutim.

Rapat     paripurna dipimpin wakil ketua DPRD H. Suardi dan dihadiri 22 anggota DPRD, dan unsur muspida serta sejumlah kepala SKPD Kutai Timur, Ormas dan Organisasi.


: Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026