Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat untuk mengejar target nasional penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen dari total luas Lahan Baku Sawah (LBS) pada tahun 2029.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni di Samarinda, Selasa, mengatakan Pemprov Kaltim bersama Kanwil BPN, Kantor Pertanahan kabupaten dan kota, serta jajaran pemerintah daerah telah merampungkan dua tahap verifikasi data (desk verification) LBS pada pertengahan Juni hingga awal Juli 2026.

Proses evaluasi tekah menunjukkan tren yang sangat positif. Pada Desk I (17-19 Juni 2026), usulan LP2B yang tercatat berada di angka 24.443,70 hektare atau sekitar 52,41 persen.

Angka itu kemudian melonjak signifikan pada Desk II (30 Juni-2 Juli 2026) menjadi 33.283,62 hektare, atau telah menyentuh 71,36 persen dari total luas LBS.

"Pencapaian ini masih memerlukan kerja keras dan upaya bersama untuk memenuhi target nasional sebesar 87 persen," ujar Sri Wahyuni saat memimpin Rapat Koordinasi Usulan Penetapan LP2B di Samarinda.

Sri Wahyuni menegaskan akselerasi penetapan LP2B itu bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan mandat langsung dari pemerintah pusat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Dalam regulasi tersebut, setiap daerah diwajibkan mengunci minimal 87 persen lahan sawahnya pada 2029 sebagai pilar penguat ketahanan pangan nasional.

Bagi Kaltim, komitmen itu bernilai ganda yakni menjaga kedaulatan pangan daerah sekaligus menyuplai kebutuhan pangan kawasan sedini mungkin.

"Kolaborasi yang solid antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, hingga pusat adalah kunci utama agar target 2029 bisa kita kunci lebih cepat," katanya menambahkan. 

Ia juga mengimbau seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk memperketat izin tata ruang dan berkomitmen menghentikan laju konversi lahan subur menjadi kawasan industri atau pemukiman non-pertanian.

"Potensi lahan itu nyata dan tersebar di setiap kabupaten dan kota. Menjadi tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaganya demi generasi masa depan," kata Sekda menegaskan. 

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kaltim wajib menyerahkan usulan final dokumen LP2B kepada Menteri ATR/BPN paling lambat pada Jumat, 31 Juli 2026.

Oleh karena itu, Rapat Koordinasi ini difungsikan sebagai momentum finalisasi guna menyamakan persepsi. Seluruh hasil validasi data harus segera disepakati, dituangkan dalam Berita Acara resmi, dan dikirim ke Jakarta sebelum tenggat waktu berakhir.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim Irhamsyah mengatakan dinas memastikan bahwa proses sinkronisasi dan penyempurnaan data spasial terus dikebut secara simultan.

Langkah tersebut dinilai penting agar data yang dikirimkan tidak terbentur kendala teknis dan langsung sinkron saat diintegrasikan ke sistem pemetaan pusat, lanjutnya.

Irhamsyah menjelaskan bahwa dokumen kesepakatan LP2B ini akan menjadi fondasi utama dalam agenda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

Dengan masuknya LP2B ke dalam naskah hukum RTRW yang baru, proteksi terhadap lahan pertanian di Kalimantan Timur akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, menjamin pembangunan yang seimbang, hijau, dan berkelanjutan.



Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026