Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif
Samarinda, Kaltim (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara memblokir ratusan rekening penunggak pajak senilai lebih dari Rp710 miliar.
"Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif," kata Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan di Samarinda, Selasa.
Dia menjelaskan sebelumnya petugas telah memberikan edukasi secara intensif, namun wajib pajak tetap tidak memiliki iktikad baik untuk segera melunasi tunggakan.
Paryan mengemukakan tindakan penagihan terhadap 322 rekening penunggak pajak ini dilakukan secara serentak di wilayah kerja.
"Seluruh surat permintaan pemblokiran rekening tersebut telah diajukan secara resmi kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026," terang dia.
Adapun sasaran pemblokiran ini secara spesifik meliputi 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak yang dianggap terus lalai.
Total persis nilai tunggakan yang memicu tindakan penyitaan awal tersebut mencapai Rp710.040.556.092.
Sebelumnya, DJP sudah mengirimkan surat teguran serta surat paksa kepada para penunggak tersebut.
"Namun, peringatan resmi itu sama sekali tidak membuahkan hasil karena penanggung pajak tetap mengabaikan kewajibannya," ungkap Paryan.
Menurut dia, upaya pemblokiran ini adalah langkah mengamankan target pencapaian penerimaan negara pada 2026.
DJP berwenang meminta bank memblokir rekening nasabah penunggak sebagai langkah awal sebelum tindakan penyitaan.
Kewenangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
"Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan," jelas Paryan.
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026