Seluruh perusahaan tambang galian C yang beroperasi harus lengkapi perizinan mulai dari kajian dampak lingkungan, izin operasi dan lainnya

Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengingatkan perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah kabupaten itu untuk melengkapi perizinan.

"Seluruh perusahaan tambang galian C yang beroperasi harus lengkapi perizinan mulai dari kajian dampak lingkungan, izin operasi dan lainnya," ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor ketika ditanya menyangkut instruksi inventarisasi tambang galian C di Penajam, Sabtu.

"Kami instruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) inventarisasi tambang galian C yang beroperasi," tambahnya.

Inventarisasi sangat perlu dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki kelengkapan perizinan atau ilegal.

Kelengkapan perizinan tambang galian C harus dipenuhi untuk meminimalisir dampak lingkungan, dan perusahaan juga memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi.

Seluruh kegiatan tambang galian C harus memiliki kelengkapan perizinan, jelas dia, sehingga keberadaan tambang bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Tambang galian C itu seperti tambang pasir, batu gunung, kerikil dan lainnya," katanya lagi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menindak tegas apabila ada perusahaan tambang galian C yang tidak memiliki perizinan.

Kalau dari inventarisasi Dinas PMPTSP menemukan tambang galian C, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk melakukan tindakan penutupan, demikian Mudyat Noor.



Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026