Kita saat ini mau bentuk tim Satgas penanganan kegiatan-kegiatan ormas yang terafiliasi tindakan premanisme yang dapat mengganggu investasi daerah
Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyusun satuan tugas untuk menangani aktivitas organisasi masyarakat yang terindikasi mengarah pada tindakan premanisme serta berpotensi mengganggu iklim investasi.
“Kita saat ini mau bentuk tim Satgas penanganan kegiatan-kegiatan ormas yang terafiliasi tindakan premanisme yang dapat mengganggu investasi daerah,” kata Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, Kamis (10/7).
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari petunjuk yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dia menegaskan, meski belum terbentuk, pemerintah tetap melakukan pendekatan kepada seluruh kelompok kemasyarakatan di Kota Balikpapan.
“Kami tetap melakukan pembinaan kepada ormas-ormas, baik yang memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM maupun dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk yang belum mengantongi legalitas,” tuturnya.
Sutadi mengimbau seluruh elemen masyarakat menjaga situasi aman dan tertib.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk kelompok kemasyarakatan, demi menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan.
“Perlu kerja sama, kontribusi, dan partisipasi dari semua pihak, termasuk ormas yang ada di Balikpapan. Mereka bagian dari elemen penting kota ini,” katanya.
Menurutnya, organisasi yang menjalankan fungsinya dengan benar dapat memberi manfaat nyata. Karena itu, pihaknya terus membangun komunikasi langsung melalui kunjungan lapangan.
“Kami turun ke sekretariat mereka, walaupun belum semuanya. Tujuannya agar mereka tetap menjaga persatuan dan ketertiban,” ucapnya.
Lanjut Sutadi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pendekatan hukum maupun langkah persuasif akan dilakukan sesuai dengan situasi yang ada.
“Kalau ada pelanggaran, tentu ada tindakan, mungkin secara hukum atau dengan pendekatan persuasif,” katanya.
Sutadi mengungkapkan adanya penolakan dari beberapa organisasi terhadap keberadaan satu kelompok tertentu. Hal tersebut sedang menjadi perhatian dan akan dibawa ke forum resmi lintas institusi.
“Memang ada ormas yang menolak salah satu kelompok. Itu juga menjadi atensi pemerintah, dan nanti akan dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Balikpapan mengamankan seseorang yang diduga ormas setelah terindikasi melakukan pemalakan di salah satu tempat usaha.
Terkait peristiwa tersebut, Sutadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari para ketua organisasi bahwa yang bersangkutan bukan anggota resmi.
“Itu informasi dari para ketua ormas, yang bersangkutan hanya mengaku-ngaku sebagai anggota. Kami belum menelusuri lebih jauh,” ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya edukasi untuk mencegah pencemaran nama baik organisasi yang selama ini telah bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban.
“Kami selalu menjalin komunikasi dan mengedukasi mereka agar tidak ada yang mencemarkan nama baik ormas,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh ketua organisasi bertanggung jawab penuh terhadap anggotanya, termasuk melakukan identifikasi internal secara berkala.
“Kami minta ketua ormas bertanggung jawab, mendata anggotanya, serta menanamkan nilai-nilai bahwa ormas dibentuk untuk mendukung program pemerintah,” ucap Sutadi.
Mengenai status legal, ia menyampaikan bahwa pengesahan resmi dapat diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM melalui akta, atau melalui Kementerian Dalam Negeri berupa surat keterangan terdaftar.
“Kalau sudah memiliki itu, berarti sah. Mereka bisa menjalankan kegiatan sesuai anggaran dasar dan rumah tangga organisasi,” katanya.
Namun, bila terdapat pelanggaran, seperti tindakan anarkis atau menyimpang dari nilai dasar negara, maka pemerintah dapat mengambil langkah hukum sesuai peraturan.
“Kalau melanggar undang-undang, membuat keonaran, bertentangan dengan Pancasila, maka bisa dikenai sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Sutadi saat ini terdapat sekitar 300 organisasi yang masuk dalam basis data Kesbangpol,Balikpapan mencakup berbagai bentuk, mulai dari kelompok lokal, yayasan, paguyuban, hingga perkumpulan skala nasional.
“Sudah ada sekitar 300 yang terdata, tapi masih ada yang belum masuk,” katanya.
Ia mengimbau kepada ormas kedaerahan yang belum sah agar segera mengurus ke Kementerian Hukum dan HAM atau ke Kemendagri.
“Silakan datang ke Kesbangpol. Kami siap membantu dan memberikan pembinaan,” tutup Sutadi. (Adv).
Pewarta: Muhammad Solih JanuarEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026