Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Januari-Juni 2025 berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, salah satunya di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Salah satu kasus yang berhasil diungkap pada akhir Juni 2025, di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku yang kini masuk kawasan IKN," ujar Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Alek Danantara ketika ditanya mengenai penanganan narkoba di Penajam, Sabtu.
"Pria berinisial JS (38) adalah pengedar narkoba jenis sabu, saat ditangkap ditemukan barang bukti 27,04 gram sabu," tambahnya.
Pengakuan tersangka membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan JS telah melakukan pembelian tujuh kali dengan total 68,5 gram sabu dari R.
Pembelian pertama dan kedua lima gram, ketiga tiga gram, keempat lima gram, kelima sepuluh gram, keenam 12,6 gram dan pembelian ketujuh 28 gram, dengan harga satu gram mencapai Rp2 juta.
Tercatat sepanjang periode Januari-Juni 2025 berhasil mengungkap 37 kasus sabu-sabu dengan menangkap tersangka 53 orang laki-laki dan satu orang perempuan, dan menyita barang bukti 358,73 gram sabu dari para tersangka tersebut.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu terbanyak terjadi di Kecamatan Penajam karena merupakan wilayah terluas dibandingkan tiga kecamatan lainnya di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak luput dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya," kata dia.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan peran serta dan terus aktif memberantas narkoba, termasuk kejahatan lainnya melalui hotline Polres Penajam Paser Utara 082155783178 atau call center 110.
Polres Penajam Paser Utara komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara, agar dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.
Barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berhasil disita bakal dimusnahkan setelah pengadilan mengeluarkan putusan inkrah atau bersifat berkekuatan hukum tetap, kata Kapolres.