Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, berkomitmen membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memperoleh sertifikasi halal, sebagai upaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk olahan mereka.
"Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual untuk memastikan produk-produk dari produsen, aman, higienis, dan halal dikonsumsi umat Islam," kata Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto di Tenggarong, Kukar, Jumat.
Konsep halal ini dalam Islam, katanya, merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan menurut syariat Islam, yakni tidak mendatangkan mudarat dan memenuhi asas perlindungan bagi konsumen dalam sistem jaminan produk halal.
Untuk itu, sejak 2023 hingga kini pihaknya terus memfasilitasi pelaku UMKM untuk memperoleh produk halal, baik melalui pelatihan maupun membantu biaya sertifikasi halal dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar lebih luas.
Khusus tahun ini saja Pemkab Kukar menargetkan 3.500 UMKM mendapat fasilitas untuk memperoleh sertifikasi halal, sedangkan biaya sesuai ketetapan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebesar Rp230 ribu per sertifikasi, ditanggung Pemkab Kukar.
sehari sebelumnya, saat membuka Pelatihan Sertifikasi Produk Halal yang digelar Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kukar yang diikuti 70 peserta, ia juga mengatakan bahwa pembiayaan sertifikasi halal ini merupakan bentuk komitmen pemda dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM.
Menurutnya, pelatihan sertifikasi produk halal oleh IPARI memiliki nilai strategis tinggi, mengingat penyuluh agama adalah garda terdepan dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat mengenai pentingnya produk halal.
"Sementara di era globalisasi saat ini, tantangan untuk menjaga kehalalan produk menjadi semakin kompleks, sementara di sisi lain, pemahaman mendalam tentang proses sertifikasi halal merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan," katanya.
Ia berharap melalui pelatihan sertifikasi halal ini, para peserta dapat memahami prinsip dasar sertifikasi, regulasi dan standar halal Indonesia, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Hal ini penting menjadi perhatian karena mencakup kebijakan dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2014 tentang JPH maupun regulasi turunannya.