Tempat produksi beton curah siap pakai (batching plant ready mix) yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur diminta untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami imbau pihak yang mendirikan usaha melengkapi perizinan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Nurlaila di Penajam, Rabu (9/11).
Pemerintah kabupaten menyambut positif berdirinya sejumlah tempat produksi beton curah siap pakai, kata dia lagi, karena bakal mendongkrak perekonomian daerah dan membuka peluang kerja baru.
"Tapi perusahaan harus lengkapi perizinan," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan peninjauan di wilayah pengembangan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia di Kecamatan Penajam, yakni lokasi lokasi pembangunan Bandara Nusantara prasarana transportasi udara ibu kota baru Indonesia.
Di wilayah tersebut pemerintah pusat juga membangun akses jalan bebas hambatan (tol) dan duplikasi bentang pendek Jembatan Pulau Balang akses darat darat Kota Nusantara.
Tim pemerintah kabupaten melakukan peninjauan terhadap delapan tempat produksi bahan baku beton cair siap pakai, jelas Nurlaila, tetapi hanya satu yang lengkap perizinan.
Sedangkan tujuh tempat produksi beton curah siap pakai lainnya, ada yang sedang mengurus perizinan dan ada yang belum mengurus izin sama sekali.
Tempat produksi bahan baku beton cair siap pakai yang belum memiliki kelengkapan perizinan, menurut dia, telah diberi peringatan tertulis agar memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Tempat produksi beton curah siap pakai yang belum melengkapi perizinan diberikan surat teguran tertulis sampai tiga kali, namun jika tidak mengindahkan bisa sampai pada sanksi administrasi hingga penutupan usaha.
Selain milik badan usaha milik negara (BUMN), juga banyak tempat produksi bahan baku beton cair siap pakai tersebut milik swasta, demikian Nurlaila.(Adv)