Sangatta (ANTARA Kaltim)- Pemkab Kutai Timur, segera merealisasikan pembangunan 700 unit rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu.
"Sesuai dengan ketentuan Kemenpera rumah PNS dengan tipe 36/180 ini dengan harga harga sekitar Rp 90 juta" kata Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman, Kamis.
Menurut Wabup Ardiansyah Sulaiman, rumah yang dibangun untuk PNS ini juga akan dilengkapi fasilitas listrik PLN, air PDAM, masjid, sekolah dan lainnya, serta ruang terbuka hijau.
Pembangunan 700 unit rumah PNS ini, kata dia, dibiayai FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) kata dia, dibawah kewenangan Kemenpera, melalui bank dan pelaksanaan pembangunan rumah oleh Perum Perumnas.
Para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara intensif melakukan koordinasi dengan cermat, sehingga pembangunannya segara dilaksanakan.
Beberapa SKPD yang terlibat dalam program ini, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR).
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Pembangunan, Bagian Perlengkapan serta Korpri.
Koordinasi diantara SKPD ini, menurut Wabup sangat penting,sehingga kedepan tidak muncul masalah yang bisa menggangu pelaksanaan pembangunan dan ketika sudah dihuni.
Pembangunan rumah PNS Kutai Timur, tambah Wabup Ardiansyah menjadi kesepakatan bersama Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera RI dengan Bupati Kutim tentang penyediaan rumah murah bagi PNS di daerah.
Kesepakatan bersama antara Bupati Kutim dengan Perum Perumahan Regional V tentang pembangunan perumahan PNS lingkungan Pemkab Kutim serta dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/ Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kemudian kesepakatan bersama itu dituangkan Pemkab Kutai Timur melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/474/HK/IX/2008 tentang penetapan lokasi peruntukan pembangunan perumahan PNS. (*)