Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan timur harus lebih ketat dalam mengeluarkan izin perhotelan. Merujuk banyaknya hotel kelas melati yang tak memiliki sanitasi memadai bahkan beroperasi tanpa memiliki izin. Jumlah kamar yang terbatas serta minim area parkir menjadi ciri khas hotelnya.
DPRD melalui Anggota Komisi I Suwandi mengatakan bahwa, pendirian usaha perhotelan harus memenuhi persyaratan. “Ssaha perhotelan di bangun untuk memenuhi kebutuhan serta menunjang pariwisata di kaltim, jadi mesti diperhatikan izin dan syarat-syaratnya, jangan asal berdiri saja, apalagi diperuntukan hanya untuk hal-hal negatif, tentu itu sangat melanggar, “ ucapnya.
Pengetatan izin pendirian hotel perlu dilakukan karena pertumbuhan hotel di Kaltim itu sudah tidak sebanding dengan pertumbuhan tamu hotel, ditambah lagi dengan persaingan hotel yang semakin ketat, persaingan promosi harga kamar pun tak bisa di hindarkan, maka akan rentan sekali jika kelak hotel-hotel itu disalahgunakan.
Di kesempatan yang sama wakil rakyat dari partai Golkar ini pun menilai bahwa pemerintah harus selektif dalam memberikan izin.
“Instansi terkait harus selektif dalam memberikan izin perhotelan, syarat yang di ajukan pemohon harus lengkap, termasuk dari segi ramah lingkungan.Juga harus pro aktif melakukan pengecekan hotel-hotel yang telah ada, apakah izinya masih berlaku atau tidak, terlebih lagi kepada hotel yang terus-terusan melanggar harus segera tegas di tindak, dan kalau perlu cabut izin usahanya,“ tegasnya.
Kedepannya ia berharap usaha perhotelan bisa menjadi ujung tombak pemasukan daerah lewat sektor pariwisata, “Saya berharap usaha perhotelan bisa dapat manjadi alternatif pemasukan daerah. Bagi pemilik hotel pun saya berharap sekali memperhatikan perizinannya, jika memang telah habis maka segera mungkin di urus masa berlakunya, perhatikan juga aturan yang berlaku, jika melanggar sudah menjadi konsekuensi jika izinnya di cabut,“ terangnya. (Humas DPRD Kaltim/yud/dhi)
Perketat Izin Perhotelan
Kamis, 13 Maret 2014 19:27 WIB