Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur.
"Kedua saksi yang diperiksa adalah S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan HS selaku Plt. Sekretaris Dinas ESDM Kaltim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui press release yang diterima di Samarinda, Jumat.
Ia menyebutkan, kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas Ketut Sumedana.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, kasus ini menjerat dua tersangka, yaitu mantan Bupati Kutai Barat berinisial IT dan mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim CB . Keduanya diduga melakukan korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, kasus ini menjerat dua tersangka, yaitu mantan Bupati Kutai Barat berinisial IT dan mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim CB . Keduanya diduga melakukan korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Menurut Ketut Sumedana, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.