Samarinda (ANTARA Kaltim) - Nilai garis kemiskinan di Kalimantan Timur naik Rp96.196 yakni dari Rp381.706 pada Maret 2013 menjadi Rp417.902 sehingga siapa pun yang penghasilannya sebanyak Rp417.902 per orang per bulan tergolong warga miskin.
"Apabila ada satu kepala keluarga di Kaltim yang penghasilannya Rp1.671.608 per bulan dan untuk menghidupi empat orang, maka keluarga tersebut masuk dalam katogori miskin karena pendapatannya persis di garis kemiskinan," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Aden Gultom di Samarinda, Minggu.
Aden yang didampingi Kepala Tata Usaha (TU) Ahmad Zaini ini melanjutkan, tetapi jika ada satu kepala keluarga dengan satu istri dan dua anak (empat anggota keluarga) yang penghasilannya di atas Rp1.671.608 per bulan, maka rumah tangga itu tidak termasuk keluarga miskin.
Menurutnya, besar dan kecilnya jumlah penduduk miskin sangat dipengaruhi oleh garis kemiskinan (GK), karena penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah GK.
Komponen GK terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non makanan(GKNM).
Peranan komoditi makanan yang terjadi di Kaltim jauh lebih besar ketimbang peranan komoditi bukan makanan seperti perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Pada September 2013, sumbangan GKM terhadap GK sebesar 71,55 persen.
GK di daerah perkotaan lebih besar ketimbang di perdesaan, pada September 2013 GK di perkotaan senilai Rp435.313, sedangkan di perdesaan Rp389.784. Hal ini menggambarkan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup di daerah perkotaan lebih mahal dibandingkan dengan daerah perdesaan.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Pendekatan ini memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari pengeluaran.
Metode yang digunakan adalah menghitung GK yang terdiri dua komponen, yakni GKM dan GKNM. Penghitungan GK dilakukan secara terpisah untuk perkotaan dan perdesaan.
GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kalori per kapita per hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi, seperti beras, umbi, ikan, daging, telur dan susu, sayur dan lainnya.
Sedangkan GKNM merupakan kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di perdesaan. (*)
Garis Kemiskinan Kaltim Naik Rp96.196
Minggu, 12 Januari 2014 12:27 WIB
Apabila ada satu kepala keluarga di Kaltim yang penghasilannya Rp1.671.608 per bulan dan untuk menghidupi empat orang, maka keluarga tersebut masuk dalam katogori miskin karena pendapatannya persis di garis kemiskinan,"