Polresta Samarinda melalui Opsnal Unit PPA Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial TDS (26) kepada anak di bawah umur.
"Saat ini kami telah mengamankan seorang mucikari yang mengorbankan seorang anak di bawah umur bernama INS (16)," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa TDS mempekerjakan INS untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) yang dilakukan via WhatsApp, dibawa ke sebuah klub malam, di mana tindakan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.
Keterangan yang dipaparkan Oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menyebut penyelidikan ini dilakukan pada 15 April 2023.
"Awalnya, anggota melakukan undercover guna menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapat kan nomor WhatsApp yg diduga milik terlapor," ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Polresta Samarinda.
Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, hingga akhirnya tersangka ditangkap di sebuah klub malam pada akhir April 2023.
"Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui WA dengan kesepakatan Harga Rp750.000, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan ke Polresta Samarinda," papar Ary.
Setiap kali transaksi mereka membagi keuntungan tersebut.
Lanjutnya, untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan, sebesar Rp500.000. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp100.000 atau Rp200.000.
Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun," pungkas Ary.