Samarinda (ANTARA) - Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Samarinda, dengan menerangkan ancaman hukuman kepada pelaku berinisial AF (20) dengan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memberatkan pelaku, sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 sub 351 ayat 3 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” ungkap Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman di hadapan awak media di Polsek Sungai Pinang Samarinda, Kamis.
Menurut keterangan Wakapolresta Samarinda Eko Budiman, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/2) di Asrama pesantren pukul 17.30 WITA. Ada pun motif penganiayaan tersebut disebabkan karena pelaku yang berinisial AF menuduh korban yang berinisial AR (13) telah mengambil uang AF Rp200 ribu.
Lanjutnya, AR yang merasa tidak mencuri membuat AF geram dan melakukan penganiayaan kepada korban secara membabi buta.
Dijelaskan Eko kronologi penganiayaan, awalnya korban duduk bersila dengan lima temannya, kemudian pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan, terus menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.
Pada saat korban tersungkur dan terlentang, lalu pelaku melanjutkan dengan menyiram korban menggunakan air pada wajah korban, yang membuat mulut korban mengeluarkan busa, serta bagian hidung mengeluarkan lendir.
"Pelaku awalnya ingin membuat jera saja, tapi keterusan sehingga mengakibatkan korban tewas," kata Wakapolresta Eko Budiman di hadapan awak media.
Terus dikatakannya, pelaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi apapun, yang membenarkan korban mengambil uang itu.
"Pihak Ponpes kooperatif langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang, dan pelaku langsung diamankan, dan Barang bukti yang diamankan satu gelas Aqua plastik, serta untuk saat ini belum ada terkuak motif dendam antara pelaku dan korban," ujarnya.
AF sendiri dikenakan dengan pasal 338 KUHP Subsidi der 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76.C Jo pasal 80 ayat ( 3 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.
Pelaku penganiayaan santri di Samarinda terancam 15 tahun penjara
Jumat, 24 Februari 2023 10:12 WIB
Kami sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memberatkan pelaku, sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 sub 351 ayat 3 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun,