Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam waktu dekat akan menyidangkan kasus sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim, khususnya soal masuk-tidaknya suara pemilih asal Kalimantan Utara (Kaltara).

“Bolanya sekarang ada di MK. Ya kita tunggu saja. Nanti kita lihat, apakah Kaltara menurut MK bisa masuk atau tidak, wajib kita patuhi bersama,” kata Andi Bagus, dari Biro Teknis KPU ketika menerima Anggota Komisi I Yepta Berto yang berkonsultasi soal ini di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (26/9).

Namun sebelum ada keputusan MK, KPU kata Bagus tentu mengacu pada Surat Edaran KPU Nomor 162/KPU/III/2013 tertanggal 8 Maret 2013 yang mengatur Pemilukada di provinsi dan kabupaten induk. Berpijak pada surat edaran ini, Kaltara sebagai provinsi hasil pemekaran tetap diikutsertakan pada Pilgub Kaltim yang berlangsung 10 September lalu.

Yepta, wakil rakyat dari daerah pemilihan utara Kaltim ini menyatakan, sejak awal Komisi I yang membidangi hukum telah khawatir keikutsertaan Kaltara berpotensi menimbulkan gugatan dari peserta Pilgub. Karena itulah hal ini sudah dikonsultasikan ke Kemendagri sebelum Pilgub berlangsung.

Meski saat itu Kemendagri juga memberi opini, tapi karena KPU adalah lembaga independen penyelenggara KPU, hal ini dikembalikan kepada KPU.
“Komisi I, khususnya anggota dewan dari Dapil utara seperti saya harus paham soal ini, bahkan nafas mengapa surat edaran seperti ini muncul. Tapi karena KPU pun menyerahkan hal ini pada MK, ya kita tunggu bersama.Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Yepta.

Andi menambahkan, pada prinsipnya KPU akan taat pada putusan MK. Misalnya apakah kelak putusan sengketa Pilkada itu mengharuskan ada pemilihan ulang, atau menepikan suara dari Kaltara ataupun ada putusan-putusan yang lain.
 
Sah-tidaknya suara pemilih di Kaltara, sebagaimana diketahui termasuk satu dari sejumlah hal yang dipersoalkan pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlisoni dalam sengketa Pilkada yang dibawa ke MK.

Dalam Pilgub Kaltim 2013, suara pemilih di Kaltara lebih banyak mengarah pada pasangan Awang Faroek-Mukmin Faisyal yang oleh KPU Kaltim telah dinyatakan memenangkan Pilgub. (Humas Prov Kaltim/adv/dhi/met)





Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026