Untuk membuat MHA menjadi insan pembangunan aktif, maka perangkat daerah baik provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa harus menempatkan MHA sebagai bagian insan pembangunan,Samarinda (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Pj Sekprov Kaltim) Riza Indra Riadi mengajak Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi insan pembangunan aktif, sehingga tingkat kesejahteraan hidup masyarakat dapat meningkat.
"Untuk membuat MHA menjadi insan pembangunan aktif, maka perangkat daerah baik provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa harus menempatkan MHA sebagai bagian insan pembangunan," ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan MHA di Samarinda, Kamis.
Alasan mendasar menempatkan MHA sebagai insan pembangunan, pertama adalah dari masyarakat adat, sejumlah pihak mendapat pembelajaran tentang menghargai dan menjaga alam serta pemanfaatan sumber daya alam secara langsung.
Kedua, masyarakat adat merupakan kekayaan bangsa yang bukan benda mati karena ada manusia di dalamnya, sehingga negara perlu melindungi, menghormati, memenuhi hak bagi yang telah mengelolanya.
Ketiga adalah masyarakat adat telah berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi dari generasi ke generasi dalam menjaga adat dan budaya, sehingga terbangun sebuah peradaban.
"Atas nama Pemprov Kaltim, saya menyambut baik Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan MHA Provinsi Kaltim ini, semoga diperoleh rumusan kebijakan yang terstruktur dan dapat disepakati bersama," ucap Riza.
Rumusan tersebut, selanjutnya akan dijadikan bahan rencana tindak lanjut baik di tingkat provinsi maupun di masing-masing kabupaten, termasuk berbagai masukan penting terkait pengakuan dan perlindungan bagi MHA di Kaltim agar dapat bersatu, mandiri, dan berdaulat.
Ia melanjutkan, pengakuan dan perlindungan MHA menjadi isu penting di tingkat nasional dan daerah, sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945, terutama dalam Pasal 18 B ayat (2).
Dalam ayat ini disebutkan, pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
Dalam implementasinya, pengakuan masyarakat hukum adat, hak-hak ekonomi, dan sosial budaya, termasuk sumber kehidupan yang berada di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut, dan perairan masih berjalan lamban.
"Hal ini tidak saja disebabkan oleh peraturan dan kebijakan teknis, tetapi juga oleh sulitnya penyiapan penyediaan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya. Padahal kedua data dan informasi tersebut penting untuk menunjukkan eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adat," ucap Riza.
Pewarta: M.GhofarEditor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026