Samarinda (ANTARA Kaltim) - Provinsi Kalimantan Timur termasuk salah satu dari tujuh daerah di Indonesia yang harus siaga terhadap kebakaran hutan dan lahan, sehingga pemerintah setempat menyiapkan posko siaga bencana, terutama menjelang Ramadhan 1434 Hijriah.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Wahyu Widi Heranata di Samarinda, Minggu, mengatakan sesuai arahan Presiden RI dan Gubernur Kaltim, BPBD diminta segera mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Untuk itu, ujarnya, BPBD Kaltim menguatkan kelembagaan internal, di antaranya dengan membentuk posko penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk antisipasi kebakaran permukiman yang rentan terjadi selama Ramadhan.

Menurutnya, sebagai instansi yang bertanggung jawab mengkoordinir penanggulangan bencana, maka setiap kabupaten dan kota diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana.

Kaltim, katanya, termasuk salah satu di antara tujuh daerah di Indonesia yang diharapkan Presiden RI harus siaga terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Harapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut disampaikan pada rapat Kabinet terbatas di Jakarta, baru-baru ini, terkait langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Wahyu Widi Heranata menghendaki agar BPBD di 10 kabupaten dan kota di Kaltim, termasuk Kesbanglinmas terus meningkatkan kesiapsiagaan perangkatnya.

Cara yang dilakukan, katanya, bisa dengan membentuk posko penanggulangan kebakaran hutan, lahan dan permukiman, terutama membentuk SMS dan Call Center untuk menerima laporan sebagai pusat informasi kebencanaan di daerah masing-masing.

Setelah posko terbentuk, kemudian diinformasikan kepada masyarakat agar mereka terlibat melakukan penanggulangan bencana.

Provinsi Kaltim, lanjutnya, sudah enam bulan ini terbentuk posko, yakni kerja sama dengan BPBD kabupaten dan kota, khusunya Samarinda yang sudah membentuk SMS dan Call Center terkait bencana.

Posko tersebut sangat membantu penyampaian informasi, seperti informasi pencarian para korban kasus tenggelamnya kapal penumpang perusahaan di perairan Loa Janan, beberapa waktu lalu.

Pembentukan posko juga dimaksudkan untuk melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan bencana, apalagi sesuai Pasal 5 UU 24/2007 tentang kebencanaan, jika terjadi bencana, maka yang bertanggung jawab adalah bupati atau wali kota.

Sedangkan BPBD Kaltim, TNI dan Polri, katanya, turut membantu karena dalam penanggulangan bencana tidak bisa dilakukan sendiri, tapi harus melibatkan berbagai pihak. (*)


Pewarta: M Ghofar
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026