Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menggelar sosialisasi serta diskusi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Dana Bantuan Sosial dan Hibah.
Sekretaris Kota Samarinda Zulfakar Noor, Senin, menyatakan bahwa sosialisasi dan diskusi Permendagri No. 39/2012 tersebut sebagai upaya menciptakan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Sosialisasi ini sangat penting bagi jajaran Pemkot Samarinda karena pembahasaannya menekankan kepada pegawai agar dalam melaksanakan kegiatan tidak serta-merta selalu dihantui dengan rasa ketakutan, khususnya yang berkaitan dengan dana hibah atau bantuan sosial bersumber dari APBD," ungkap Zulfakar Noor.
Menurut Zulfakar Noor, sangat disayangkan jika ada satu kegiatan yang sudah teralokasi tetapi tidak dapat terlaksana karena aparat tidak mengerti aturannya.
"Contoh kecil seperti pada proyek pengendalian banjir, salah satu kegiatannya terkait dengan relokasi permukiman, termasuk pemindahan lapak atau kios lama Pasar Sungai Dama sebagai salah satu objek pengendali banjir yang sejauh ini masih terkendala karena terbentur dengan kejelasan aturan," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, melalui forum diskusi bersama unsur Kementrian Dalam Negeri itu, masalah tersebut perlu dibicarakan sehingga kelak ada hasil yang bisa menjadi sebuah acuan selain permendagri yang telah ada.
Asisten III Bidang Kemasyarakatan Sekretariat Kota Samarinda Ridwan Tassa menjelaskan bahwa Permendagri No. 39/2012 merupakan perubahan dari Permendagri No. 32/2011.
"Agar ada persamaan persepsi sekaligus sebagai pembinaan terhadap SKPD, perubahan ini perlu disosialisasikan sekaligus mencari solusi kegiatan yang sejauh ini masih terkendala," kata Ridwan Tassa.
Sosialisasi dan diskusi tersebut berlangsung selama satu hari dengan paparan materi meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan serta monitoring hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, baik yang diberikan kepada pemerintah daerah, swasta, ormas, maupun individu, dengan menghadirkan narasumber dari unsur Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. (*)