Membanguan pelabuhan dan kegiatan angkutan sungai tanpa dilengkapi izin resmi itu sudah jelas pelanggaran. Jadi, tepat jika diberikan sanksi berat
Sangatta (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Kutai Timur, akan memanggil 12 perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit, terkait dugaan membangun pelabuhan dan angkutan sungai tanpa izin resmi dari pemerintah.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Agus Aras, di Sangatta, Selasa, mereka akan dipanggil untuk dimintai penjelasan tentang pelaksanaan kegiatan tanpa izin dari pemerintah daerah dan pusat.

"Perusahaan tersebut tidak taat aturan dan merugikan daerah dan negara, mereka wajar diberikan teguran bahkan sanksi," kata Agus dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutai Timur.

Agus juga memberikan apresiasi dan memuji kinerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kutai Timur, karena berhasil mengungkap praktik perusahaan-perusahaan nakal itu.

Hal sama juga dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kasmidi Bulang, bahwa upaya pemanggilan itu sangat tepat, karena mereka melakukan kegiatan namun tidak memiliki izin lengkap.

"Jika perlu kita bentuk panitia khusus," katanya.

Menurut Kasmidi Bulang dari Fraksi Partai Golkar, Pemkab khususnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika seharusnya segera melaporkan perusahaan itu ke Pemkab dan Pemerintah Pusat agar ada teguran atau sanksi.

"Membanguan pelabuhan dan kegiatan angkutan sungai tanpa dilengkapi izin resmi itu sudah jelas pelanggaran. Jadi, tepat jika diberikan sanksi berat," katanya.

Ketua Badan Legislasi HM Mastur Djalal dan Ketua Fraksi Golkar, Faisal juga sepakat untuk dibentuk panitia khusus (pansus).

Berikut 12 Perusahaan yang dijadwalkan dipanggil DPRD Kutai Timur yakni PT MEA dan PT GAM yang berlokasi di Sempayau, Sangkulirang, PT Hanurata dan PT HAK berlokasi di Kelolokan Sangkulirang.

PT EBL dan PT Telen di Kecamatan Karangan belum memiliki izin pelabuhan, namun pelabuhan sudah dioperasikan. PT Indexim di Maloy tidak memperpanjang izin lapangan penumpukan batubara (stok pile).

PT Indexim Kaliorang diduga melakukan penambahan areal pelabuhan (Jetty).

PT Damanka Prima atau sekarang PT Ordeo, sebuah perusahan tambang batubara di Batota, Sangatta Utara, belum memiliki izin operasional dari kementerian dan syahbandar.

PT Sinergi di Bual-Bual, Sangkulirang serta PT KIN di Bengalon.    (*)

Pewarta: Adi Sagaria
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026