Prolegda 2013 menjadi jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat Kaltim yang menuntut pembentukan peratuan perundang-undangan daerah responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan politik di Kaltim...
Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2013 yang disetujui DPRD Kaltim pada rapat paripurna XXXVI dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Aji Sofyan Alex, Jumat (23/11).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Aji Sofyan Alex, mengatakan Prolegda 2013 merupakan perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara cermat, terpadu dan terukur, dengan memuat skala priorita dan dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat Kaltim guna mewujudkan sistem hukum nasional.

"Prolegda 2013 menjadi jawaban atas dinamika kebutuhan hukum masyarakat Kaltim yang menuntut pembentukan peratuan perundang-undangan daerah responsif  terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan politik di Kaltim,  dengan mengedepankan aspek keadilan, keberpihakan terhadap masyarakat, berwawasan lingkungan, serta pembangunan berkelanjutan," kata Sofyan Alex.

Arah dan kebijakan Prolegda 2013 yang ingin dicapai, di antaranya pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana di Kaltim, kedaruratan, logistik dan peralatan penanggulangan bencana, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Selain itu optimalisasi pengelolaan ketenagalistrikan dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kaltim, pengaturan mengenai hibah dari pihak ketiga kepada daerah, juga pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang berwawasan lingkungan hidup dan lainnnya.

Sementara Sekretaris DPRD Kaltim, H  Fachruddin Djaprie mengatakan 14 Raperda yang masuk Prolegda 2013 di antaranya, Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Perubahan Perda No. 14 Tahun 1988 tentang Harus Menjadi Provinsi Daerah Tingkat I Kaltim, Raperda tentang Perlindungan Pasar Lokal dan Tradisional, Raperda tentang Perlindungan Terhadap Tanah Adat dan Situs Budaya.

Selain itu, juga Raperda tentang Perlindungan Nelayan, Raperda tentang Ketenagalistrikan, Raperda tentang Mineral dan Batubara, Raperda tentang Perilaku Penyiaran di Provinsi Kaltim, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pengelolaan Limbah B3, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Penertiban Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen,  Raperda tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga yang Dibentuk dengan Peraturan Perundang-undangan tersendiri.

"Sedangkan untuk raperda komulatif terbuka yakni Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim 2012, Raperda tentang Perubahan APBD Kaltim 2013, dan Raperda tentang APBD 2014," kata Fachruddin Djaprie. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)



Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026