Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Sa’bani  menyatakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada serentak tahun 2020, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari kemungkinan besar ditunda.
 

“Penundaan itu  karena Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri belum bisa diterbitkan menunggu rencana dilakukan  secara serentak,” katanya di Samarinda, Selasa (16/2)

Di akuinya memang sampai saat ini  belum pasti, tetapi kemungkinan besar ditunda , namun jika ada informasi  secepatnya  akan diberitahukan.

 Sa’bani menjelaskan dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan Bupati/Walikota terpilih.

Menurutnya Plh  bupati /wali kota  akan mulai efektf setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri. Jadi pada saat itu akan diserahkan memori  serah terima jabatan dari bupati/walikota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian.

Sa’bani menjelaskan adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh  berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi ,” katanya.

Lanjut  dia  untuk Kaltim, Pemerintah Provinsi telah  mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri  ke Kemendagri  berdasarkan usulan  dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni  Kota Samarinda, Kabupaten Mahulu, Paser dan Berau.

“Sedangkan untuk Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegera masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi” ujar Muhammad Sa’bani.
 

Pewarta: Rhd

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021