Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, naik menjadi sekitar Rp38 miliar.

"Dana Desa dari pemerintah pusat tahun ini ada kenaikan," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Nurbayah ketika dihubungi di Penajam, Jumat.

"Anggaran Dana Desa bersumber dari APBN 2021 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp38 miliar," tambahnya.

Jumlah tersebut, lanjut Nurbayah, meningkat Rp2 miliar dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp36 miliar, untuk disalurkan kepada 30 desa di wilayah Penajam Paser Utara.

Sedangkan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara nilanya sama seperti tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp73 miliar.

Dana Desa terendah yang diterima desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, sekitar Rp2,7 miliar, sedangkan yang tertinggi mencapai lebih kurang Rp7 miliar.

Ia mengatakan pembagian Dana Desa tersebut tidak bisa sama karena pembagiannya berdasarkan jumlah penduduk tiap desa, jumlah penduduk miskin, luas desa, serta indeks kesulitan geografis.

Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun APBD itu, lanjut dia, untuk pembangunan sumber daya manusia, kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan juga untuk gaji aparat desa serta lainnya berkaitan dengan kegiatan desa.

Nurbayah berharap Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan di masing-masing desa, jangan sampai disalahgunakan karena dana desa untuk kepentingan masyarakat.

Penyaluran Dana Desa, jelasnya, masih menunggu evaluasi Peraturan Bupati Penajam Paser Utara dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Informasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, dokumen peraturan bupati sudah dikirim sejak dua pekan lalu," kata Nurbayah.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021