Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menangkap seorang wanita berinisial Mar (41), tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 5 paket sabu-sabu dan 8.338 butir obat keras jenis dobel L.


"Tersangka ditangkap pada Kamis, 28 Januari, pukul 20.00 Wita, di sebuah rumah yang juga bengkel di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan di Penajam, Jumat.

Didampingi Kasat Resor Narkoba Polres PPU AKP Anton Saman, Hendrik melanjutkan modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya adalah berkedok menjual obat herbal pada bengkel mobil yang ia kelola, sehingga kebanyakan yang mengonsumsi obat terlarang ini adalah para sopir truk.

Dobel L berasal dari Jakarta yang dikirim ke PPU melalui jasa ekspedisi, sehingga bekas bungkus paket salah satu perusahaan ekspedisi ini juga turut dijadikan barang bukti, sedangkan sabu-sabu berasal dari Long Kali, Kabupaten Paser.

"Selain 5 paket sabu-sabu dan 8.338 dobel L, barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah plastik bekas bungkus paket dari ekspedisi, dua buah HP, satu kaleng makanan, satu plastik bening, empat bungkus plastik klip, satu tas hitam, dan satu kardus kecil," katanya.

Tersangka, lanjut Anton, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5-20 tahun. Kemudian UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Ia melanjutkan, di hari yang sama dengan waktu yang nyaris sama, yakni pukul 19.55 Wita, pihaknya juga menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu, yaitu tersangka berinisial SA dan AR.

"Lokasinya masih sama yaitu di bengkel itu juga, cuma dua orang pengguna tertangkap tangan dalam kamar di rumah yang dijadikan bengkel tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021