Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Sedikitnya empat puluh orang yang mengatasnamakan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltim dan warga kembali  menemui Komisi I DPRD Kaltim, Senin (17/9),  menanyakan tindak lanjut penyelesaian persoalan sengketa status tanah antara warga dengan PT Inhutani.

Anggota LIRA Kaltim,  Galih,  mengatakan warga masih merasa was-was karena belum ada kejelasan penyelesaian persoalan seperti  dijanjikan Komisi I, karena itu mereka  kembali datang ke Dewan untuk menanyakan.

LIRA mendampingi masyarakat guna membantu perjuangan mendapatkan pengakuan status tanah yang mereka tinggali sekarang di Jalan Meranti dan sekitar Islamic Centre Samarinda. Tidak adanya informasi tentang kelanjutan penyelesaian persoalan  masalah lahan membuat masyarakat resah karena khawatir adanya penggusuran.

Warga menaruh harapan besar kepada Dewan dapat membatu  penyelesaian persoalan mereka dengan mengedepankan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga, tanpa adanya pengkotak-kotakan status sosial.

"Kami datang ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut dewan menangani masalah ini. Namun, setelah adanya penjelasan dari komisi I maka semua yakin bahwa dewan tidak duduk diam tetapi terus melakukan berbagai upaya penyelesaian," kata Galih.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yefta Berto mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pertemuan,  baik  dengan pihak terkait di daerah, seperti  PT Inhutani  maupun pemerintah pusat yakni Kementerian BUMN.

"Sebelum mengunjungi atlet Kaltim di  PON di Riau, Komisi I menyempatkan ke Jakarta untuk menemui pejabat Kementerian BUMN,  mengingat PT Inhutani adalah perusahaan milik negara,  sehingga pemegang kebijakan tentunya  Kementerian  BUMN," kata Yefta saat memimpin rapat didampingi Ketua Komisi I Sudarno, Sekretaris Komisi I Syaparuddin dan anggota Komisi I Suwandi.

Dari pertemuan tersebut pihak Kementerian  BUMN  menugaskan direksi PT Inhutani untuk segera membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan terhadap sejumlah lahan yang menjadi sengketa dengan warga di Jl Meranti, baik luasan wilayah, jumlah rumah hingga  banyaknya Kepala Keluarga (KK).

Terkait dengan persoalan pelepasan hak dari kepemilikan aset PT Inhutani menjadi milik warga, Kementerian  BUMN pada dasarnya sangat menyetujui.  Namun, tentu harus melalui berbagai prosedur hukum yang berlaku,  termasuk kemungkinan besar melalui jalur lelang.

Khusus pemanfaatan lahan di sekitar Islamic Centre, menurut Yefta Berto, telah menjadi tanggung  jawab pemerintah daerah  karena telah dilakukan pelepasan hak kepada pemenang lelang. Pemkot Samarinda yang berwenang memberikan izin kepada investor.

"Menyangkut pendataan warga, dalam waktu dekat komisi I akan memanggil pihak PT Inhutani guna menanyakan sejauh mana kinerja tim yang bertugas melakukan inventarisasi," kata Yefta Berto.  (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/mir)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012