Polisi menangkap dua orang di dua  kota di Kalimantan Timur dan menyita narkoba seberat lebih dari dua kilogram. Mereka diduga jaringan dari narapidana bernama Wawan yang sedang mendekam di Lapas Tangerang.
 

“Kami tangkap Noor Ade Saputra, 20 tahun, di Hotel Sanrego di Bontang,” ungkap Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim) Komisaris Polisi (Kompol) Ronni Bonic, Senin.

Dari ransel Ade, polisi menemukan dua kemasan yang diberi merk teh hijau yang ternyata berisi narkoba jenis sabu. Berat seluruhnya 2,3 kg, Ditemukan juga satu bungkus kecil sabu dengan berat 13,9 gram.

Kemudian dari pengakuan Ade Saputra, polisi menciduk Januar Haryanto di Balikpapan, 220 km selatan Bontang.

Januar dibekuk di rumahnya di Jalan Cendrawasin, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

“Tersangka kami ringkus tanpa perlawanan. Dari yang bersangkutan kami sita dua kartu ATM BCA,” kata Kompol Ronni.

Polisi tahu Januar pernah mendapat pasokan sabu seberat 150 gram dan sudah habis dijual.

Dari catatan kepolisian ditemukan kasus ini bukan pertama kali Ade dan Januar berurusan dengan penegak hukum. Keduanya adalah residivis kasus pencurian.

Kali ini keduanya menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Beberapa hari sebelumnya, Polresta Balikpapan juga menangkap komplotan pengedar sabu.

Dari empat tersangka yang tertangkap di dua tempat berbeda di Kota Minyak, disita 5 kg sabu-sabu alias amfetamin.

Barang bukti itu menjadi sitaan terbesar polisi Balikpapan dalam 20 tahun terakhir.

“Peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini sangat besar. Informasi awal akan adanya aktivitas pengedar narkoba berasal dari masyarakat,” kata Kapolresta
Balikpapan Kombes Turmudi.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020