Komisi II DPRD Kaltim telah menampung sejumlah usulan dan masukan terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur soal retribusi.


Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan saat dilakukannya uji publik akademisi memberi saran agar setiap pasal di Raperda retribusi tersebut, disertai kepastian hukum.

“Kita ingin Perda ini nantinya berfungsi dengan baik. Sehingga tadi, kita sepakat untuk selalu melihat bahwa pengayaan terhadap Raperda ini, berdasarkan payung hukum yang ada di atasnya. Jadi tidak menyimpang,” kata Veridiana, kepada wartawan.

Selain itu, Veridiana juga menyebutkan usulan terkait penetapan harga retribusi. Sebab pada akhirnya, Perda ini akan melampirkan penetapan harga terhadap objek retribusi, dan harus ada dasar acuannya. 

Sehingga, dasar acuan itulah yang diminta untuk dipertegas. 
 
Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)


"Jangan sampai, penetapan objek retribusi ini tidak menyesuaikan dengan indeks yang ada di masyarakat," imbuhnya.

Politisi PDIP tersebut menambahkan bahwa saat ini Raperda retribusi itu sudah masuk 80 persen tahapan. 

Kemudian, akan diajukan ke pimpinan untuk mendapat persetujuan. Dilanjutkan dengan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau nanti sudah difasilitasi dan sesuai, tinggal implementasinya di lapangan oleh OPD terkait,” pungkas Veridiana. 
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020