Sangatta (ANTARA News Kaltim)- Pihak keluarga kata Saut Rianto Rajaguguk SH, Kuasa Hukum tersangka HM Mujiono, menyakini kliennya tersebut tidak bersalah.
"Istri dan anak-anaknya sudah mengetahui tertangkapnya Mujiono dan saat ini berada di Lapas, Tenggarong Kutai Kartanegara, Kaltim. Mereka mengaku pasrah dan menyerahkan kepada penegak hukum, sebab mereka yakin Mujiono tidak melakukan korupsi," kata Saut Rianto Rajaguguk (SH), di Sangatta, Kamis.
Sampai sekarang kata Saut Riianto Rajaguguk, dirinya belum pernah bertemu secara langsung dengan istri dan juga anak-anak Mujiono, yang saat ini berada di Malang Jawa Timur. Tetapi hanya berkomunikasi melalui telepon genggam.
Saut Rianto Rajaguguk mengatakan, awalnya istrinya sangat kaget dan terpukul mendengar suaminya di tangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), saat sedang makan malam di sebuah rumah makan di Jatiwaringin, Jakarta.
Awalnya lanjut Saut Rianto Rajaguguk, pihak keluarga kliennya itu sempat kaget dan terpukul, namun setelah di beri penjelasan istrinya mengerti dan menerima selanjutnya menanyakan kondisi suaminya saat ini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum di Lapas Tenggarong Kaltim.
"Saya katakan kepada istri Mujiono, dia baik-baik saja dan menjamin selama dalam penahanann menjalani proses hukum tidak mendapat perlakuan buruk aparat penegak hukum," katanya menambahkan.
Dijelaskan Saut Rianto Rajaguguk, dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Mujiono, karena yakin tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi anggaran Sekeratriat DPRD Kutai Timur tahun anggaran 2005 sebesar Rp263 juta.
"Beberapa orang ahli pidana dan ahli administrasi negara, mengatakan kasus Mujiono bukan tindak pidana sehingga dalam mengeluarkan putusan Mahkamah Agung kurang tepat," kata Saut Rianto Rajaguguk.
Ada kejanggalan dalam putusan kasasi yang dijatuhkan MA terhadap klien saya, seperti keterangan saksi ahli pidana dan ahli administrasi negara bahwa pinjaman yang dilakukan terdakwa bukanlah tindakan pidana, katanya menambahkan.
Kejanggalan lain adalah Mujiono dinyatakan tersangka, sedangkan mantan Sekretaris DPRD Reza Indra Riyadi bebas, padahal dia ikut menandatangani peminjaman uang tersebut.
"Saya tidak menyalahkan kejaksaan, tapi yang perlu dipertanyakan itu adalah putusan Mahkamah Agung (MA)," kata dia.
Tersangka HM.Mujiono, mantan Ketua DPRD Kutai Timur tahun 2004-2009 itu ditangkap Petugas Intel Kejagung di Jakarta, setelah sempat menjadi buron beberapa bulan, atas tuduhan menyalagunakan jabatan yang merugikan negara Rp263 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Istri dan anak-anaknya sudah mengetahui tertangkapnya Mujiono dan saat ini berada di Lapas, Tenggarong Kutai Kartanegara, Kaltim. Mereka mengaku pasrah dan menyerahkan kepada penegak hukum, sebab mereka yakin Mujiono tidak melakukan korupsi," kata Saut Rianto Rajaguguk (SH), di Sangatta, Kamis.
Sampai sekarang kata Saut Riianto Rajaguguk, dirinya belum pernah bertemu secara langsung dengan istri dan juga anak-anak Mujiono, yang saat ini berada di Malang Jawa Timur. Tetapi hanya berkomunikasi melalui telepon genggam.
Saut Rianto Rajaguguk mengatakan, awalnya istrinya sangat kaget dan terpukul mendengar suaminya di tangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), saat sedang makan malam di sebuah rumah makan di Jatiwaringin, Jakarta.
Awalnya lanjut Saut Rianto Rajaguguk, pihak keluarga kliennya itu sempat kaget dan terpukul, namun setelah di beri penjelasan istrinya mengerti dan menerima selanjutnya menanyakan kondisi suaminya saat ini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum di Lapas Tenggarong Kaltim.
"Saya katakan kepada istri Mujiono, dia baik-baik saja dan menjamin selama dalam penahanann menjalani proses hukum tidak mendapat perlakuan buruk aparat penegak hukum," katanya menambahkan.
Dijelaskan Saut Rianto Rajaguguk, dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Mujiono, karena yakin tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi anggaran Sekeratriat DPRD Kutai Timur tahun anggaran 2005 sebesar Rp263 juta.
"Beberapa orang ahli pidana dan ahli administrasi negara, mengatakan kasus Mujiono bukan tindak pidana sehingga dalam mengeluarkan putusan Mahkamah Agung kurang tepat," kata Saut Rianto Rajaguguk.
Ada kejanggalan dalam putusan kasasi yang dijatuhkan MA terhadap klien saya, seperti keterangan saksi ahli pidana dan ahli administrasi negara bahwa pinjaman yang dilakukan terdakwa bukanlah tindakan pidana, katanya menambahkan.
Kejanggalan lain adalah Mujiono dinyatakan tersangka, sedangkan mantan Sekretaris DPRD Reza Indra Riyadi bebas, padahal dia ikut menandatangani peminjaman uang tersebut.
"Saya tidak menyalahkan kejaksaan, tapi yang perlu dipertanyakan itu adalah putusan Mahkamah Agung (MA)," kata dia.
Tersangka HM.Mujiono, mantan Ketua DPRD Kutai Timur tahun 2004-2009 itu ditangkap Petugas Intel Kejagung di Jakarta, setelah sempat menjadi buron beberapa bulan, atas tuduhan menyalagunakan jabatan yang merugikan negara Rp263 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012