Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menertibkan pembayaran pajak daerah untuk meraih target PAD (pendapatan asli daerah) pada 2021 yang ditetapkan sekitar Rp138 miliar.

"Untuk mengejar target PAD 2021 harus dilakukan penertiban pembayaran pajak daerah para objek pajak," jelas Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir ketika ditemui di Penajam, Selasa.

"Salah satu kendala pencapaian PAD itu masyarakat atau objek pajak tidak membayar sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Contohnya pajak restoran lanjut Muhajir, selama ini pemilik rumah makan membayar pajak di bawah ketentuan 10 persen dari penghasilan, karena alasan pendapatan sedang menurun dan lain sebagainya.

Pajak sarang burung walet juga hasilnya jarang dilaporkan, sehingga Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara menertibkan seluruh objek pajak di daerah itu.

"Penertiban objek pajak itu mulai dari pendataan hingga penarikan pajak daerah di setiap objek pajak," ujar Muhajir.

Penarikan PAD sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perusahaan bakal lebih digenjot.

Semua upaya yang dilakukan Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menurut Muhajir, untuk merealisasikan target PAD 2021 sekitar Rp138 miliar.

"Kami pertama fokus penarikan pajak-pajak yang hanya dipungut standar saja, kami benahi agar wajib pajak membayar sesuai ketentuan pajak daerah," tambahnya.

"Selama ini, kami agak kesulitan karena para objek pajak biasanya membayar sesuai kemauan saja," kata Muhajir.

Diharapkan dengan dilakukan penertiban pembayaran pajak terhadap objek pajak tersebut target PAD Kabupaten Penajam Paser Utara dapat terpenuhi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020