Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengatakan desa yang memperoleh Program Kampung Iklim (Proklim), maka kegiatanya bisa mennggunakan anggaran dari berbagai sumber.


"Pembiayaan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di desa dapat dilakukan dari enam sumber yakni Dana Desa, PADes, ADD, bantuan keuangan, hibah maupun sumbangan tidak mengikat, dan lain-lain pendapatan desa yang sah," kata Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kutim Titus Bassa di Teluk Pandan, Kamis.

Hal itu dikatakan Titus saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Program Penurunan Emisi GRK melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan berbasis yurisdiksi - Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) Kutim-2 di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

Enam pembiayaan tersebut sudah masuk dalam buku panduan Proklim Plus untuk desa, sehingga pembiayaan yang dari Pendapatan Asli Desa (PADes) antara lain dari hasil usaha, aset, swadaya, maupun hasil gotong royong.

Kegiatan yang dapat dilaksanakan dari PADes adalah untuk perencanaan pembangunan kampung yang sesuai dengan hak asal usul desa, kewenangan desa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Untuk pembiayaa dari Dana Desa (DD), hal ini pun sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diterbitkan setiap tahun.

Sedangkan Minica Kusneti, selaku Ketua Tim FPIC (Free Prior and Informed Consent) untuk pelaksanaan program penurunan emisi GRK melalui FCPF-CF Kutim-2 mengatakan, untuk pembiayaan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dapat digunakan melalui Peraturan Bupati yang diterbitkan setiap tahun.

Monica melanjutkan, untuk menjaga suhu bumi tidak meningkat lebih dari 1,5-2 derajat Celcius, salah satu langah yang ditempuh adalah mencegah hilangnya kawasan berhutan (deforestasi) dan penurunan kualitas tutupan hutan (degradasi hutan).

FCPF-CF sebagai mekanisme insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi, lanjutnya, menjadi salah satu bagian dari program REDD+ yang dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, Program FCPF-CF dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga 2024 dengan proses pengukuran capaian pada 2022 dan 2024, kemudian pemberian insentif bagi pelakunya pada 2023 dan 2025.

"Program Penurunan Emisi merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim dan secara nasional dalam mengurangi deforestasi serta degradasi hutan, termasuk memastikan langkah pembangunan hijau di Kaltim dan tentunya juga bagi Indonesia," katanya.

Sementara Samsul selaku Sekretaris Desa Martadinata, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Desa Martadinata memiliki luas sekitar 12 ribu hektare yang dikelilingi Taman Nasional Kutai (TNK).

"Sebagian Desa Martadinata juga memiliki kawasan mangrove.Kendala yang kami hadapi dalam pengelolaan ekowisata mangrove adalah mengenai izin pengelolaan TNK, maka untuk sementara kegiatan untuk pengembangan wisata mangrove kami tunda sampai mendapat izin dari pihak TNK," kata Samsul. 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020