Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mewajibkan pemakaian masker terhadap pemilih dan petugas di tempat pemungutan suara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa, untuk mencegah penularan virus corona jenis baru (COVID-19).
"Kami wajibkan warga pemilih dan petugas gunakan masker di area TPS untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di tempat pencoblosan," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Nurbayah di Penajam, Senin.
Masyarakat atau pemilih dan petugas, kata dia, agar memakai masker saat proses pencoblosan pada pemilihan anggota BPD di 22 desa untuk periode 2020-2026 mengingat masih terjadi pandemi virus corona.
Dalam kondisi pandemi COVID-19, DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara menginstruksikan kepada seluruh panitia pemilihan anggota BPD untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Khususnya pada tahap pemungutan suara, menurut Nurbayah, semua petugas pemungutan suara dan warga pemilih wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker.
"Instruksi mewajibkan penerapan protokol pada proses pencoblosan pemilihan anggota BPD itu untuk mencegah penularan COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara," ujarnya.
DPMD setempat, sebelumnya telah melakukan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan di area TPS pemilihan anggota BPD.
Kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini terus bertambah sehingga pengetatan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona sebagai kebutuhan penting.
Selain mewajibkan penggunaan masker, kata Nurbayah, dilakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS serta menata kursi antrean maksimal 20 kursi dengan jarak satu meter menghindari kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.
"Panitia yang susun tahapan pemilihan anggota BPD, sebelum proses pencoblosan panitia harus sosialisasikan kepada warga pentingnya protokol kesehatan cegah virus corona," ucapnya.
Oleh karena kasus COVID-19 makin meningkat, DPMD setempat minta panitia benar-benar melaksanakan proses pencoblosan dengan menerapkan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Kami wajibkan warga pemilih dan petugas gunakan masker di area TPS untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di tempat pencoblosan," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Nurbayah di Penajam, Senin.
Masyarakat atau pemilih dan petugas, kata dia, agar memakai masker saat proses pencoblosan pada pemilihan anggota BPD di 22 desa untuk periode 2020-2026 mengingat masih terjadi pandemi virus corona.
Dalam kondisi pandemi COVID-19, DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara menginstruksikan kepada seluruh panitia pemilihan anggota BPD untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Khususnya pada tahap pemungutan suara, menurut Nurbayah, semua petugas pemungutan suara dan warga pemilih wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker.
"Instruksi mewajibkan penerapan protokol pada proses pencoblosan pemilihan anggota BPD itu untuk mencegah penularan COVID-19 di wilayah Penajam Paser Utara," ujarnya.
DPMD setempat, sebelumnya telah melakukan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan di area TPS pemilihan anggota BPD.
Kasus COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini terus bertambah sehingga pengetatan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona sebagai kebutuhan penting.
Selain mewajibkan penggunaan masker, kata Nurbayah, dilakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS serta menata kursi antrean maksimal 20 kursi dengan jarak satu meter menghindari kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19.
"Panitia yang susun tahapan pemilihan anggota BPD, sebelum proses pencoblosan panitia harus sosialisasikan kepada warga pentingnya protokol kesehatan cegah virus corona," ucapnya.
Oleh karena kasus COVID-19 makin meningkat, DPMD setempat minta panitia benar-benar melaksanakan proses pencoblosan dengan menerapkan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020