Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD (legislatif) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur meminta pemerintah kabupaten (eksekutif) segara menyerahkan dokumen KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.

"Pemerintah kabupaten baru menyerahkan draf KUA-PPAS APBD 2021, tapi KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 belum diserahkan kepada legislatif," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi Ketika ditemui di Penajam, Rabu.

"Kami sudah bersurat kepada eksekutif segera menyerahkan draf KUA-PPAS APBD Perubahan untuk dibahas Tim Banggar (badan anggaran) DPRD," tambah politisi Partai Demokrat tersebut.

Jon Kenedi meminta pemerintah kabupaten segara menyerahkan dokumen KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara) APBD Perubahan 2020, sehingga bisa dibahas bersamaan dengan KUA-PPAS APBD 2021.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan APBD Perubahan disahkan melalui rapat paripurna paling lambat Oktober 2020, jadi diharapkan paling lambat awal September draf KUA-PPAS APBD Perubahan diserahkan kepada legislatif.

Sesuai aturan menurut Jon Kenedi, paling lambat pengesahan rancangan APBD Perubahan dilakukan pada Oktober 2020, namun sebelumnya perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

Pembahasan APBD Perubahan 2020 lanjut ia, sangat penting dilakukan mengingat ada pergeseran anggaran cukup besar untuk penanganan CoronaVirus Disease atau COVID-19.

"Perlu dilakukan penyesuaian pengalihan anggaran untuk penanganan virus corona dengan kegiatan lainnya dalam APBD Perubahan," ujar Jon Kenedi.

"Draf KUA-PPAS APBD Perubahan itu bisa selesai dibahas dalam waktu satu pekan, kemudian dijadwalkan rapat paripurna pengesahannya," ucapnya.

Pembahasan APBD Perubahan 2020 jelas Jon Kenedi, hanya penyesuaian saja, seperti beberapa kegiatan pada APBD murni yang anggarannya dialihkan untuk pengendalian COVID-19.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara berharap dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 dapat segera diserahkan agar pembahasan dan pengesahan tidak melanggar atau melampaui waktu yang ditentukan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020