Sekitar 600 orang pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini masih menunggak pembayaran rekening air yang mengakibatkan perusahaan itu merugi hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid saat ditemui di Penajam, Senin mengungkapkan, tunggakan pembayaran rekening pelanggan air bersih sampai sekarang masih cukup tinggi.

Abdul Rasyid mengungkapkan, hingga Juli 2020, tercatat sekitar Rp700 juta pembayaran rekening air Perumda Air Minum yang belum dilunasi oleh para pelanggan.

"Tunggakan pembayaran rekening air itu tercatat mulai dari tagihan 2016 dengan 600 orang pelanggan, akibatnya kami mengalami kerugian ratusan juta," ujar Abdul Rasyid.

Sebelumnya menurut dia, nilai tunggakan pembayaran rekening air Perumda Air Minum mencapai lebih kurang Rp1,2 miliar dengan jumlah pelanggan yang belum melunasi pembayaran sekitar 900 orang.

Perumda Air Minum Danum Taka telah menyegel atau menghentikan penyaluran air terhadap sekitar 200 pelanggan yang tidak memiliki niat untuk melunasi tunggakan pembayaran rekening air.

Sementara bagi 600 orang konsumen yang tersisa diminta segera melunasi pembayaran rekening air, agar tidak semakin terbebani dengan penyesuaian tarif dasar air bersih baru yang diterapkan mulai 1 Agustus 2020.

"Awalnya sekitar 900 pelanggan yang menunggak, ada sejumlah pelanggan yang melunasi. Dari tunggakan Rp1,2 miliar saat ini tersisa Rp700 juta," jelas Abdul Rasyid.

"Pelanggan tidak bisa melunasi tunggakan pembayaran rekening air sekaligus, jadi dicicil. Kalau tidak ada niat melunasi tunggakan dilakukan pemutusan sambungan pipa air pelanggan," tambahnya.

Abdul Rasyid mengutarakan harapannya agar berbagai kalangan masyarakat lebih disiplin untuk membayar rekening air agar tidak terjadi pemutusan saluran air dan Perumda Air Minum menderita banyak kerugian.

Menyangkut penyesuaian tarif dasar air bersih yang baru diterapkan, lanjutnya, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan yang perhitungannya dimasukkan dalam tagihan mulai September 2020.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020