Kejaksaan Tinggi Kota Bontang, Kalimantan Timur berhasil menduduki peringkat pertama penilaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus se Kejaksaan Negeri wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan penyelamatan keuangan negara tertinggi diantara Kejari lainnya di wilayah setempat.
 

Kepala Kejari Bontang Dasplin mengatakan prestasi tersebut dicapai pada penanganan perkara tahun 2019, dengan total pengembalian keuangan negara sebesar Rp 4.137.573.566 rupiah.

"Tentunya prestasi ini menjadi penyemangat bagi kami aparat penegak hukum, menyambut perayaan hari adyaksa ke-60, semoga kedepan kinerja kami bisa lebih baik lagi," kata Dasplin kepada awak media di Bontang, Rabu (22/7).

Pada kasempatan itu, Dasplin juga menyampaikan pencapaian kinerja jajarannya pada tahun 2020, diantaranya  perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan berjumlah 9 perkara, tahap Pra Penuntutan 2 perkara, tahap Penuntutan 3 perkara, Tahap Upaya Hukum 5 perkara, Tahap Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali) 1 perkara, Dalam Pencarian Orang (DPO) 1 perkara, Ekseskusi Pelaksanaan Putusan sebanyak 2 perkara.

"Dari dua putusan perkara pada tahun 2020 itu, kami juga telah menyetorkan pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp 250 Juta," jelasnya.

Dua perkara yang telah eksekusi putusan yakni tindak pidana korupsi yakni yang pertama dalam Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Peraga/Praktik Sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang untuk SMK 1 dan SMK 3 Kota Bontang Tahun Anggaran 2010.

"Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan denda sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.

Perkara kedua yakni tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Latih SMK Negeri 2 Kota Bontang oleh Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan denda sebesar Rp 200 juta.

Dasplin menambahkan saat ini pihaknya tengah menangani perkara dalam tahap penyidikan diantaranya perkara tipikor penyalahgunaan dana LPDB kepada KJKS Halal dengan tiga orang tersangka yaitu SRT (Ketua KJKS Halal),IGS (Sekretaris KJKS Halal), dan CHR (Bendahara KJKS Halal).

Kemudian perkara tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ, berdasarkan fakta hukum telah terungkap di persidangan atas nama terdakwa Dandi Prio Anggono.

"Dari pengakuan Dandi telah menyeret lima orang yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka," bebernya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020